Panduan Pro Bono (Buku)

Perluasan bantuan hukum penting untuk memenuhi hak atas keadilan terutama hak persamaan di depan hukum. Namun jumlah pencari keadilan yang terlayani masih sangat kecil dibandingkan dengan proporsi pencari keadilan. Laporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) 2019 menyebutkan bahwa dari 90 ribu lebih masyarkat yang membutuhkan akses pada keadilan, hanya sekitar 50 ribu menerima layanan bantuan hukum. Dari sisi pemberi layanan bantuan hukum, jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di tahun 2019 adalah 524, sementara jumlah advokat menurut data PERADI sekitar 50 ribuan, dan jumlah paralegal 2.130.1 Artinya, orang pemberi layanan bantuan hukum masih harus melayani lebih dari 5.000 penduduk Indonesia.

Peran advokat atau praktisi hukum terutama dari advokat privat sangat besar untuk mewujudkan hal tersebut. Karenanya The Asia Foundation melalui program eMpowering Access to Justice (MAJu) yang didukung oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID), menyambut baikstrategi pemerintah untuk perluasan bantuan hukum melalui

layanan pro bono oleh advokat maupun firma hukum privat. Program MAJu mendorong organisasi advokat, advokat, dan firma hukum untuk memberikan layanan pro bono melalui beberapa cara sepertiMengarusutamakan inisiatif dan gerakan pro bono sehingga bisa menjangkau para pencari keadilan yang berasal dari kelompok marjinal dan rentan; Membangun mekanisme yang memudahkan advokat memberikan layanan pro bono dan membangun kultur pro bono di kalangan para advokat; dan,Menghubungkan sumber daya bantuan hukum agar pencari keadilan terhubung dengan pemberi layanan bantuan hukum.

Buku panduan adalah salah satu bentuk upaya bersama untuk menggaungkan inisiatif pro bono yang sudah berkembang di kalangan advokat, agar mekanisme pemberian layanan pro bono terbangun dan menjadi lebih maksimal. Kami bangga menjadi bagian dari upaya baik ini, dan kami percaya buku panduan bermanfaat bagi komunitas Advokat dalam mendukung program akses terhadap keadilan Pemerintah Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan Pro Bono (Buku)"

Posting Komentar