Struktur/ Sistematika Pledoi (Pembelaan)
Dalam menyusun sebuah Pledoi/ Pembelaan, memang tidak ada struktur atau sistematika yang baku. Praktik yang berjalan di persidangan, adalah kebiasaan umum semata. Namun demikian, dalam menyusun Pledoi harus tersistematis dengan baik. Hal ini bertujuan agar Majelis Hakim yang mendengarkan dan membaca Pledoi/ Pembelaan mudah memahaminya.
Dalam menyusun sebuah Pledoi/ Pembelaan juga dimungkinkan hal-hal lain "diluar hukum" jika diperlukan. Mislnya menyampaikan Tri-Dimensional Manusia pada terdakwa, yaitu faktor psikologis, sosiologis, dan fisiologi. Atau bahkan ayat-ayat kitab suci.
Secara umum, sistematika atau struktur sebuah Pledoi adalah sebagai berikut: Pledoi harus diawali dengan (1) identitas terdakwa yang lengkap dan (2) pendahuluan yang lugas serta hormat. Selanjutnya, (3) kutipan surat dakwaan jaksa perlu disertakan sebagai dasar untuk (4) pembahasan surat dakwaan, di mana tanggapan terhadap setiap poin dakwaan dijabarkan. Bagian penting lainnya adalah pemaparan (5) fakta-fakta yang terungkap di persidangan, meliputi ringkasan keterangan para saksi, termasuk keterangan saksi yang meringankan, dan pembahasan bukti secara mendalam. Tidak kalah penting, (6) pembahasan yuridis atas tuntutan jaksa harus dilakukan dengan membandingkannya terhadap teori hukum, yurisprudensi, atau bantahan yang relevan. Terakhir, pledoi harus diakhiri dengan (7) permohonan terdakwa melalui penasihat hukum yang jelas kepada Majelis Hakim, baik itu pembebasan dari segala dakwaan, pembebasan dari segala tuntutan, pembebasan dari segala hukuman, atau permohonan hukuman yang seringan-ringannya, dan terakhir (8) penutup. Halimah Humayrah Tuanaya - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Managing Partner Pengacara Perempuan
0 Response to "Struktur/ Sistematika Pledoi (Pembelaan)"
Posting Komentar