Tangsel Tidak Pantas Menyandang Predikat Sebagai Kota Peduli HAM

TANGSEL, SUARADEWAN.com - Ketua Pengurus  Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Abdul Hamim Jauzie, geram dengan ulah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang hingga saat ini belum juga mensahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangsel tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Raperda Bantuan Hukum).
Kepada Suaradewan.com. Ketua Pengurus LBH Keadilan Banten Abdul Hamim Jauzie mengatakan, berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pelaksana Khusus (Pansus) DPRD Tangsel, tidak kunjung disahkannya Raperda Bantuan Hukum disebabkan masih menunggu hasil evaluasi Raperda yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Akan tetapi, setelah kami menghubungi Kepala Biro Hukum Banten, bahwa hasil evaluasi sudah dikirimkan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan sejak 4 Oktober 2016.
"Atas jawaban Kepala Kontributor (Kabiro) Hukum Provinsi Banten, kami kemudian menghubungi Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum dan diperoleh informasi, bahwa DPRD akan memparipurnakan Raperda Bantuan Hukum, setelah hasil evaluasi diterima dan mendapat registrasi dari Pemkot Tangerang Selatan," Kata Abdul Hamim Jauzie, pada Rabu (03/2).
Masih kata Abdul Hamim Jauzie, setelah itu, pihak LBH Keadilan Banten menghubungi bagian hukum Pemkot Tangsel dan diperoleh jawaban yang menurutnya aneh. Sebab Raperda baru akan dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi.
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Biro Hukum Provinsi, hasil evaluasi sudah dikirim ke Pemkot Tangsel sejak 4 Oktober. Bagian Hukum Pemkot Tangsel kemudian memberikan jawaban, biasanya menunggu empat Raperda agar bisa dikirim ke DPRD untuk diparipurnakan. Kami juga menghubungi Wakil Walikota Tangsel dan menyampaikan persoalan tersebut namun tidak mendapatkan respon," katanya.
Melihat hal tersebut, pihak LBH Keadilan Banten berpendapat bahwa, Pemkot Tangsel tidak peduli pada warga miskin. Bahkan warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Oleh sebab itu, pihaknya pun mendesak agar Pemkot Tangsel segera berkirim surat kepada DPRD dan memberikan Registrasi Raperda Bantuan Hukum agar segera disahkan. Sebab, pengesahan Raperda Bantuan Hukum menjadi hal yang sangat penting di saat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Bantuan Hukum dipangkas hingga hamper 50 persen.
"Predikat Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) yang disandang Tangsel sangatlah tidak pantas. Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2017 ini,  harus mempertimbangan pemberian penghargaan kepada Tangerang Selatan sebagai Kota Peduli HAM" tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, secara terpisah Ketua Badan Kehormatan DPRD Tangsel Fraksi Demokrat Gacho Sunarso mengaku, kalau memang dari pihak Provinsi Banten sudah mengembalikan ke Tangsel, itu berarti pihak yang bersangkutan kerjanya kurang baik.
"Mungkin banyak yang mau jadi terhukum, jadi takut, anekdotnya itu begitu. Nanti saya kroscek biro hukum Tangsel, karena belum lama biro hukumnya meninggal dan mungkin petugas penggantinya kurang bagus," pungkasnya singkat. (fn) Foto: Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie
Sumber: http://www.suaradewan.com/raperda-bantuan-hukum-belum-disahkan-tangsel-dianggap-tidak-pantas-menyandang-predikat-sebagai-kota-peduli-ham/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tangsel Tidak Pantas Menyandang Predikat Sebagai Kota Peduli HAM"

Posting Komentar