Tangsel Tidak Pantas Menyandang Predikat Sebagai Kota Peduli HAM
TANGSEL, SUARADEWAN.com
- Ketua Pengurus Lembaga Bantuan
Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Abdul Hamim Jauzie, geram dengan ulah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
yang hingga saat ini belum juga mensahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota
Tangsel tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Raperda Bantuan Hukum).
Kepada Suaradewan.com. Ketua Pengurus LBH Keadilan Banten Abdul Hamim Jauzie mengatakan, berdasarkan
informasi yang kami peroleh dari Pelaksana Khusus (Pansus) DPRD Tangsel, tidak
kunjung disahkannya Raperda Bantuan Hukum disebabkan masih menunggu hasil
evaluasi Raperda yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Akan tetapi,
setelah kami menghubungi Kepala Biro Hukum Banten, bahwa hasil evaluasi sudah
dikirimkan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan sejak 4 Oktober 2016.
"Atas jawaban Kepala Kontributor
(Kabiro) Hukum Provinsi Banten, kami kemudian menghubungi Ketua Pansus Raperda
Bantuan Hukum dan diperoleh informasi, bahwa DPRD akan memparipurnakan Raperda
Bantuan Hukum, setelah hasil evaluasi diterima dan mendapat registrasi dari
Pemkot Tangerang Selatan," Kata Abdul Hamim Jauzie, pada Rabu (03/2).
Masih kata Abdul Hamim Jauzie, setelah itu,
pihak LBH Keadilan Banten menghubungi bagian hukum Pemkot Tangsel dan
diperoleh jawaban yang menurutnya aneh. Sebab Raperda baru akan dikirim ke
Provinsi untuk dievaluasi.
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan
informasi dari Biro Hukum Provinsi, hasil evaluasi sudah dikirim ke Pemkot
Tangsel sejak 4 Oktober. Bagian Hukum Pemkot Tangsel kemudian memberikan
jawaban, biasanya menunggu empat Raperda agar bisa dikirim ke DPRD untuk
diparipurnakan. Kami juga menghubungi Wakil Walikota Tangsel dan menyampaikan
persoalan tersebut namun tidak mendapatkan respon," katanya.
Melihat hal tersebut, pihak LBH
Keadilan Banten berpendapat bahwa, Pemkot Tangsel tidak peduli pada warga
miskin. Bahkan warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. Oleh sebab
itu, pihaknya pun mendesak agar Pemkot Tangsel segera berkirim surat kepada
DPRD dan memberikan Registrasi Raperda Bantuan Hukum agar segera disahkan.
Sebab, pengesahan Raperda Bantuan Hukum menjadi hal yang sangat penting di saat
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Bantuan Hukum dipangkas hingga
hamper 50 persen.
"Predikat Kota Peduli Hak Asasi
Manusia (HAM) yang disandang Tangsel sangatlah tidak pantas. Kementerian Hukum
dan HAM pada tahun 2017 ini, harus mempertimbangan pemberian penghargaan
kepada Tangerang Selatan sebagai Kota Peduli HAM" tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, secara terpisah
Ketua Badan Kehormatan DPRD Tangsel Fraksi Demokrat Gacho Sunarso mengaku,
kalau memang dari pihak Provinsi Banten sudah mengembalikan ke Tangsel, itu
berarti pihak yang bersangkutan kerjanya kurang baik.
"Mungkin banyak yang mau jadi
terhukum, jadi takut, anekdotnya itu begitu. Nanti saya kroscek biro hukum
Tangsel, karena belum lama biro hukumnya meninggal dan mungkin petugas
penggantinya kurang bagus," pungkasnya singkat. (fn) Foto: Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie
Sumber: http://www.suaradewan.com/raperda-bantuan-hukum-belum-disahkan-tangsel-dianggap-tidak-pantas-menyandang-predikat-sebagai-kota-peduli-ham/
0 Response to "Tangsel Tidak Pantas Menyandang Predikat Sebagai Kota Peduli HAM"
Posting Komentar