LBH Keadilan: Pemkot Tangsel Tidak Peduli Pada Warga Miskin
RMOL. Rancangan Peraturan Daerah
Kota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Raperda Bantuan
Hukum) hingga kini belum juga disahkan oleh pihak DPRD Kota Tangsel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie dari Pansus DPRD, Raperda
tersebut belum disahkan karena masih menunggu hasil evaluasi Raperda yang
dilakukan Pemerintah Provinsi Banten.
Namun setelah pihaknya kami menghubungi
Kepala Biro Hukum Banten, diperoleh informasi bahwa hasil evaluasi sudah
dikirimkan ke Pemkot Tangerang Selatan sejak 4 Oktober 2016.
"Atas jawaban Kabiro Hukum Provinsi
Banten, kami kemudian menghubungi Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum,"
ujar Hamim siang ini.
Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum
menjelaskan DPRD akan memparipurnakan Raperda Bantuan Hukum setelah hasil
evaluasi diterima dari Pemkot Tangserang Selatan dan mendapat registrasi dari
Pemkot Tangerang Selatan.
LBH Keadilan kemudian menghubungi Bagian
Hukum Pemkot Tangerang Selatan dan diperoleh jawaban yang aneh. Yaitu
disebutkan bahwa Raperda baru akan dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi.
"Namun kemudian kami sampaikan
bahwa berdasarkan informasi dari Biro Hukum Provinsi, hasil evaluasi sudah
dikirim ke Pemkot Tangerang Selatan sejak 4 Oktober," bebernya.
Atas penjelasan tersebut, kata Hamim,
Bagian Hukum Pemkot Tangerang Selatan kemudian memberikan jawaban, biasanya
menunggu 4 Raperda agar bisa dikirim ke DPRD untuk diparipurnakan.
Tak puas atas jawaban tersebut, LBH
Keadilan lalu menghubungi Wakil Walikota Tangerang Selatan dan menyampaikan
persoalan tersebut. "Namun tidak mendapatkan respon," kesalnya.
Atas hal tersebut, LBH Keadilan menilai
Pemkot Tangerang Selatan tidak peduli pada warga miskin. Bahkan warga miskin
yang sedang menghadapi masalah hukum.
"Predikat Kota Peduli HAM yang
disandang Tangerang Selatan sangatlah tidak pantas. Kementerian Hukum dan HAM
pada tahun 2017 ini, harus mempertimbangan pemberian penghargaan kepada
Tangerang Selatan sebagai Kota Peduli HAM," tegasnya.
Pihaknya mendesak agar Pemkot Tangerang
Selatan segera berkirim surat kepada DPRD dan memberikan Registrasi Raperda
Bantuan Hukum agar segera disahkan.
"Bagi kami pengesahan Raperda
Bantuan Hukum menjadi hal yang sangat penting disaat APBN untuk Bantuan Hukum
dipangkas hingga hamper 50 persen," demikian Hamim, yang sebelumnya
mendampingi penjual cobek miskin Tajudin. [zul]
Sumber:
http://nusantara.rmol.co/read/2017/05/02/289838/LBH-Keadilan:-Pemkot-Tangsel-Tidak-Peduli-Pada-Warga-Miskin-
0 Response to "LBH Keadilan: Pemkot Tangsel Tidak Peduli Pada Warga Miskin"
Posting Komentar