LBH Keadilan: Pemkot Tangsel Tidak Peduli Pada Warga Miskin


RMOL. Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Raperda Bantuan Hukum) hingga kini belum juga disahkan oleh pihak DPRD Kota Tangsel.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie dari Pansus DPRD, Raperda tersebut  belum disahkan karena masih menunggu hasil evaluasi Raperda yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. 

Namun setelah pihaknya kami menghubungi Kepala Biro Hukum Banten, diperoleh informasi bahwa hasil evaluasi sudah dikirimkan ke Pemkot Tangerang Selatan sejak 4 Oktober 2016.

"Atas jawaban Kabiro Hukum Provinsi Banten, kami kemudian menghubungi Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum," ujar Hamim siang ini.

Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum menjelaskan DPRD akan memparipurnakan Raperda Bantuan Hukum setelah hasil evaluasi diterima dari Pemkot Tangserang Selatan dan mendapat registrasi dari Pemkot Tangerang Selatan.

LBH Keadilan kemudian menghubungi Bagian Hukum Pemkot Tangerang Selatan dan diperoleh jawaban yang aneh. Yaitu disebutkan bahwa Raperda baru akan dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi. 

"Namun kemudian kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Biro Hukum Provinsi, hasil evaluasi sudah dikirim ke Pemkot Tangerang Selatan sejak 4 Oktober," bebernya.

Atas penjelasan tersebut, kata Hamim, Bagian Hukum Pemkot Tangerang Selatan kemudian memberikan jawaban, biasanya menunggu 4 Raperda agar bisa dikirim ke DPRD untuk diparipurnakan.

Tak puas atas jawaban tersebut, LBH Keadilan lalu menghubungi Wakil Walikota Tangerang Selatan dan menyampaikan persoalan tersebut. "Namun tidak mendapatkan respon," kesalnya.

Atas hal tersebut, LBH Keadilan menilai Pemkot Tangerang Selatan tidak peduli pada warga miskin. Bahkan warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum. 

"Predikat Kota Peduli HAM yang disandang Tangerang Selatan sangatlah tidak pantas. Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2017 ini, harus mempertimbangan pemberian penghargaan kepada Tangerang Selatan sebagai Kota Peduli HAM," tegasnya.

Pihaknya mendesak agar Pemkot Tangerang Selatan segera berkirim surat kepada DPRD dan memberikan Registrasi Raperda Bantuan Hukum agar segera disahkan. 

"Bagi kami pengesahan Raperda Bantuan Hukum menjadi hal yang sangat penting disaat APBN untuk Bantuan Hukum dipangkas hingga hamper 50 persen," demikian Hamim, yang sebelumnya mendampingi penjual cobek miskin Tajudin. [zul]

Sumber:
http://nusantara.rmol.co/read/2017/05/02/289838/LBH-Keadilan:-Pemkot-Tangsel-Tidak-Peduli-Pada-Warga-Miskin-


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LBH Keadilan: Pemkot Tangsel Tidak Peduli Pada Warga Miskin"

Posting Komentar