Manajer Lulusan S2 yang Bawa 3,5 Kg Sabu Ajukan Kasasi

Jakarta - Musba Harnisun akhirnya mengajukan permohonan kasasi terkait 3,5 kg sabu yang dibawanya dari Hong Kong. Sampai hari ini, mantan manajer sebuah perusahaan multinasional itu tetap tidak mengakui jika ia terkait jaringan narkoba internasional.

Manajer lulusan S2 ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2014 karena di tasnya ditemukan 3,5 kg sabu. Ia lalu dihukum 15 tahun penjara, baik oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atau Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Dalam pembelannya, ia masih merasa dijebak oleh orang yang dikenalnya lewat internet pada tahun 2008 bernama Lamido. Siapakah Lamido? Pria misterius itu adalah yang menjanjikan akan mentransfer US$ 23 juta ke Musba dengan syarat dia harus mengurus dokumen-dokumen. Di sisi lain, pekerjaan Musba membawanya bisa keliling ke berbagai negara untuk kepentingan kantornya.

Versi Musba, Lamido menyuruh mengambil berkas terakhir dokumen dana US$ 23 juta di Hong Kong lewat orang kepercayaan Lamido. Saat pulang ke Indonesia, orang kepercayaan Lamido memberi 'oleh-oleh' di dalam tas yang ternyata adalah narkoba. Musba meyakini orang itu telah mengkhianati Lamido dan dirinya.

Permohonan kasasi ini masuk ke MA pada 29 September 2015 dan kini mengantongi nomor perkara 2448 K/PID.SUS/2015.

"Iya, klien saya mengajukan kasasi dan masih pada pendiriannya," kata kuasa hukum Musba dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie saat dihubungi detikcom, Rabu (28/10/2015).

Perbuatan Musba memenuhi Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Pasal itu berbunyi:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. 
(asp/try)

Sumber: http://news.detik.com/berita/3055910/manajer-lulusan-s2-yang-bawa-35-kg-sabu-ajukan-kasasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manajer Lulusan S2 yang Bawa 3,5 Kg Sabu Ajukan Kasasi"

Posting Komentar