Hasil Riset : Pemerintah Cenderung Abai Susun Desain Pembangunan Desa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa telah menjadi landasan pembangunan desa sejak Kabinet Kerja Jokowi-JK dilantik. Meski begitu, sejak dilantik, berdasarkan riset yang dilakukan SETARA Institute dan Jaringan Paralegal Indonesia (JPI‎), Kementerian Desa PDTT dan Kemendagri masih disibukkan oleh penyusunan struktur kelembagaan dan perangkat peraturan operasional pembangunan desa.
Hingga satu tahun bekerja, fokus utama pemerintah masih terbatas pada bagaimana memastikan dana desa 20, 76 triliun tersalurkan. Menurut Koordinator Nasional JPI, Abdul Hamim Jauzie, pemerintah cenderung abai untuk menyusun desain pembangunan desa dan potensi desa yang sebenarnya nilai assetnya melampaui 20,76 triliun.
"Akibatnya, urusan desa hanya soal dana tersebut. Padahal, selain soal nilai pembangunan desa yang sangat besar, demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa, penguatan badan permusyawaratan desa (BPD) juga menjadi kunci bagi keberhasilan pembangunan desa; menyediakan perangkat untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat guna," kata Hamim kepada Tribun, Minggu (1/11/2015).
Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil risetnya, Pemerintah juga terbatas dalam menyediakan regulasi dan belum serius meningkatkan kapasitas antikorupsi, kapasitas perencanaan, kapasitas tata kelola aspirasi dan partisipasi publik, kapasitas pembentukan perdes yang kondusif bagi pembangunan desa; dan menyediakan perangkat untuk memastikan bagaimana prinsip akuntabilitas bekerja dan mengawal pembangunan desa.
"Akibatnya, 1 tahun berjalan, implementasi UU Desa dijalankan tanpa akuntabilitas memadai," ujarnya.
Seharusnya, akuntabilitas sosial berfokus pada upaya penguatan tata kelola desa yang partisipatif-inklusif. Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan ruang bagi masyarakat dan kelompok kritis, memastikan isu rights and justice menjadi arus utama dasar penyelenggaraan pembangunan, termasuk di dalamnya tersedianya akses-akses bagi masyarakat untuk memperoleh hak dan keadilan itu.
"Janji pemerintah untuk menyediakan pendamping di setiap desa juga tidak terpenuhi tepat waktu. Hingga Oktober 2015, Kementerian Desa PDTT mengakui baru saja meluncurkan Pendamping Lokal Desa di beberapa wilayah yang akan bekerja efektif pada November-Desember 2015. Tapi di area studi, tidak ditemukan pendamping desa yang sudah mulai bekerja," kata Hamim.

Menurut dia, berlarut-larutnya penyediaan pendamping desa telah berkontribusi pada dinamika yang pasif dari implementasi UU Desa pada tahun pertama Kabinet Kerja.
Adanya dugaan politisasi terhadap pengadaan tenaga pendamping pun semakin menjauhkan harapan publik pada ketersediaan tenaga pendamping yang berkualitas.
"Isu politisasi ini harus diklarifikasi bukan oleh individu tetapi oleh pihak lain yang kredibel. Komisi Aparatur Sipil Negara harus melakukan audit atas proses rekruitmen ini, karena jika dibiarkan puluhan ribu pendamping, bukan mengabdi untuk pembangunan desa tetapi mengebadi pada kepentingan politik partai," ujar Hamim.
Melihat itu, Hamim memprediksi, pada tingkat kelembagaan penyelenggara pembangunan desa, dualisme kelembagaan, yakni Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT ditambah peran sentral kementerian keuangan, tetap akan menjadi hambatan percepatan pembangunan desa ke depannya.
Seharusnya, pembagian kewenangan antar kementerian yang tidak saling menyandera diperlukan agar terwujud sinergi yang padu dalam membangun desa.
"Pemerintah desa masih mengalami kegamangan dalam menjalankan perannya pascapemberlakuan UU Desa di tahun 2015. Padahal pemerintah desa membutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan asistensi sistematis sehingga mampu menjalankan perannya secara lebih optimal.
Menurut Hamim pembangunan desa yang partisipatif dan inklusif tak akan tercapai jika gagasan akuntabilitas sosial tidak diadopsi dalam berbagai kebijakan pemerintah. Untuk itu pemerintah perlu mengadopsi gagasan tersebut dengan memperluas keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam pembangunan desa.
Meski begitu, kata Hamim, mewujudkan akuntabilitas sosial pembangunan desa tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah desa dan pendamping desa. Melainkan juga butuh peran serta masyarakat dan kelompok kritis yang bekerja sistematis.
"Tapi sepertinya perangkat desa potensial menolak ide penguatan akuntabilitas sosial ini karena mereka akan menjadi subyek pengawasan. Sementara, pendamping desa akan bekerja melekat pada pemerintahan desa yang sulit diharapkan independensinya. Apalagi disinyalir telah dipolitisasi untuk kepentingan politik. BPD juga belum bisa diharapkan, karena penguatan pada sektor ini sama sekali belum dilakukan," kata Hamim.
Sehingga entitas yang paling memungkinkan untuk mengawal perwujudan akuntabilitas sosial pembangunan desa ini, menurutnya, dengan memerankan paralegal, kader hukum, atau sebutan lainnya. Sebab independensi paralegal yang umumnya berhimpun pada organisasi-organisasi bantuan hukum dan organisasi rakyat kerap dibutuhkan dalam rangka advokasi hak-hak layanan dasar di desa, pendorong partisipasi publik, agen partisipasi demokratik, menjadi partner diskusi dalam pembentukan peraturan desa, dan menjadi aktor yang memberikan layanan hukum berbasis desa.
"Paralegal juga dibutuhkan sebagai mata yang berbeda sebagai pemantau akuntabilitas dana desa. Semua peran yang diidentifikasi dan dinyatakan sebagai kebutuhan, merupakan instrumen mewujudkan akuntabilitas sosial pembangunan desa," imbuhnya.
Untuk diketahui, riset yang dilakukan ‎SETARA Institute dan JPIpada Agustus-Oktober 2015 ini menggunakan metode kualitatif di Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Banyumas (Jawa Tengah), dan Kabupaten Kulonprogo (DIY). Tujuan riset, kata Hamim untuk mengidentifikasi sejumlah tantangan implementasi UU Desatermasuk memastikan ketersediaan perangkat akuntabilitas sosial pembangunan desa.
Riset tersebut dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap narasumber kunci dari berbaga
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/11/01/hasil-riset-pemerintah-cenderung-abai-susun-desain-pembangunan-desa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hasil Riset : Pemerintah Cenderung Abai Susun Desain Pembangunan Desa"

Posting Komentar