Tangsel Buat Raperda Bantuan Hukum
Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini tengah menyusun Naskah Akademis Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum. Rancangan Perda yang merupak mandat Pasal 19 Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum tersebut akan diajukan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan pada tahun 2016.
Mandat itu adalah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagai rangkaian kegiatan penyusunan Naskah Akademis, Kamis (6/11) telah diselenggarakan hearing draft Naskah Akademis dengan mengundang sejumlah organisasi bantuan hukum.
LBH Keadilan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menginisiasi pembentukan Perda tersebut. LBH Keadilan berharap, dengan adanya Perda, masyarakan tidak mampu di Kota Tangerang Selatan yang berhadapan dengan hukum terlayani.
LBH Keadilan sebagai salah satu LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, memiliki keterbatasan dana yang selama ini dianggarkan dari APBN melalui Kementerian Hukum dan HAM Cq. Kanwil Kemenkumham Banten. Padahal selama ini LBH Keadilan banyak menerima masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi hukum. (LBH Keadilan)
Sumber: http://www.mediabanten.com/content/tangsel-buat-raperda-bantuan-hukum
0 Response to "Tangsel Buat Raperda Bantuan Hukum"
Posting Komentar