Jaringan Paralegal Siap Kawal Dana Desa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Direktur Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) Abdul Hamim Jauzie mengungkapkan berdasarkan penelitian pihaknya, kasus korupsi di tingkat desa banyak terjadi bukan karena niat jahat kepala desanya, melainkan karena ketidakpahaman para kades itu mengenai hukum dalam pemanfaatan anggaran.
"Contoh lah di daerah Jawa Tengah, jadi desa itu dapat anggaran perbaikan jalan 100 meter di jalan A, namun karena jalan tersebut masih baik, diapun memperbaiki jalan B yang rusak parah. Perbaikannya pun tetap sesuai anggaran yaitu 100 meter, tapi itu kan suatu pelanggaran meski tidak ada niat jahat dari kepala desa itu," kata Hamim dalam diskusi di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Jumat (11/9/2015).Karenanya menurut Hamim, kehadiran paralegal sangat dibutuhkan guna memberi bantuan hukum ke masyarakat desa yang masih awam soal praktik hukum. Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus-kasus korupsi di tingkat desa. Apalagi saat ini anggaran desa juga disokong sangat besar oleh negara melalui APBN.


Salah satu pendiri LBH Keadilan Tangerang Selatan itu pun mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Desa untuk melakukan bekerjasama dalam pengawasan dan pengawalan dana desa. Demikian Itu tertuang dalam MoU.
"Nah, turunan dari MoU itu, JPI bersama Kemendes, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi saat ini pun tengah dalam proses finalisasi penyusunan perjanjian kerjasama tentang peningkatan kapasitas dan perlingdungan hukum masyarakat transmigrasi dan desa," kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.
Lebih jauh Hamim yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menerangkan, pada praktiknya, paralegal yang terdiri dari para advokat serta praktisi hukum, sejatinya dapat menjadi konsultan masyarakat desa dalam menyelasaikan masalah-masalah hukum. Dia pun meyakini, kehadiran paralegal akan menekan angkakorupsi dan konflik hukum di tingkat desa.
"Ini tidak sebatas hanya pada dana desa. Paralegal ini juga bisa menjadi konsultan untuk menyelesaikan masalah hukum di desa seperti pendampingan hukum, atau mengawal kasus kriminal seperti KDRT yang terjadi di tingkat desa," kata mantan staf Divisi Pelayanan Hukum di LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan itu.‎

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/09/11/jaringan-paralegal-siap-kawal-dana-desa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jaringan Paralegal Siap Kawal Dana Desa"

Posting Komentar