Manajer Lulusan S2 Terantuk 3,5 Kg Sabu, Pengacara: Musba Harusnya Bebas

Jakarta - Musba Harnisun (46) dihukum 15 tahun penjara, baik oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atau Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Manajer perusahaan kenamaan itu dihukum karena membawa 3,5 kg sabu.

"Hakim harus hati-hati mengadili, jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah," kata kuasa hukum Musba, Abdul Hamim Jauzie saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/7/2015).

Musba pergi ke Hong Kong bertemu orang Nigeria bernama Lamido. Mereka berkenalan lewat situs jejaring dunia maya. Saat hendak pulang, Lamido menitipkan tas kepada Musba. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta pada 2 Agustus 2014, Musba digeledah petugas Bea dan Cukai dan ternyata tas titipan Lamido berisi narkoba 3,5 kg sabu. Barang haram itu dimasukkan ke dalam dinding tas.

"Sebagai rekan bisnis, terdakwa sama sekali tidak pernah menduga-duga isi koper tersebut. Terdakwa sama sekali tidak pernah menaruh curiga terhadap isi koper. terdakwa juga tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya akibat membawa koper tersebut," ucap Hamim.

Atas kelalaian Musba, Hamim menilai kliennya seharusnya bebas. Karena ia sama sekali tidak menyadari jika di tas yang dititipkan ada narkobanya.

"Hakim jangan terbawa dengan hiruk pikuk pemberantasan narkotika. Tetap jenrih pikirannya dan menggali kebenaran materil," ujar Hamim.

Sebagai manajer perusahaan multinasional, bepergian ke luar negeri bukan pertama bagi Musba. Ia kerap bepergian ke luar negeri untuk kepentingan kantornya. Ia juga pernah mengaku pernah bertemu dengan Lamido di Jepang.

Bukankah benar bahwa Musba yang membawa tas berisi narkoba itu?

"Iya," jawab Hamim.

Lantas di manakah Lamido? Ia menghilang begitu tahu Musba ditangkap. 

(asp/try) dtc.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manajer Lulusan S2 Terantuk 3,5 Kg Sabu, Pengacara: Musba Harusnya Bebas"

Posting Komentar