Polri Tak Bisa Gantikan Peran KPK

JAKARTA (SK) – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono berpendapat, Polri saat ini sudah mulai menunjukkan jati-dirinya sebagai institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tetapi, dia berpendapat peningkatan energi dalam mengejar para koruptor bukan domainnya.

”Walau pun Polri mulai melakukan penyidikan korupsi, namun peran KPK tidak mungkin tergantikan. Soalnya, tugas Polri tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana KPK. Tetapi kita patut mengapresiasi niat Polri untuk meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sedangkan, Ketua Pengurus LBH-Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan berat di negeri ini. 

”Karena pekerjaan, pemberantasan korupsi ini membutuhkan banyak lembaga dalam pemberantasannya. Soal langkah Polri, memang sudah seharusnya seperti itu,” ujar Hamim.

Dia pun tidak sepakat jika KPK dibubarkan. Menurut Hakim, KPK tetap dibutuhkan, karena memiliki sejumlah kelebihan, seperti kewenangan penyadapan dan tidak bisa menghentikan penyidikan (SP3).
Bambang Widodo Umar juga memiliki pendapat yang serupa. Dia menilai langkah Mabes Polri yang menangani sejumlah korupsi besar belakangan ini bukan untuk melemahkan KPK. 

”Apa yang dilakukan KPK banyak baiknya dan akan lebih baik jika ada penguatan Polri. Kalau memang harus menindak, ya konsistenlah untuk menindak. Kalau perlu mengikuti langkah KPK yang tidak pernah mengeluarkan SP3 hanya karena ada tekanan-tekanan atau permainan,” kata staf pengajar di Universitas Indonesia dan STIK-PTIK Lemdik Polri itu.
(don/gan)

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/08/05/polri-tak-bisa-gantikan-peran-kpk.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polri Tak Bisa Gantikan Peran KPK"

Posting Komentar