Duh! Ternyata Banyak Kasus Istri yang Diperkosa Suaminya
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum
Tohari (57) selama 5 bulan penjara karena memperkosa istrinya Siti
Fatimah (57). Tohari memaksa berhubungan badan saat Siti tengah sakit.
Ternyata kasus ini banyak terjadi, hanya istri enggan melaporkan ke
jalur pidana.
"Kasus seperti ini sering. Banyak yang konsultasi ke saya soal ini sejak tahun 2008. Terakhir saya menerima konsultasi seperti ini pada Juni lalu," kata pengacara dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/6/2015).
Istri-istri ini diperkosa suaminya dengan beragam cara. Ada istri yang sedang sakit tetapi tetap diminta untuk mau melayani suami. Ada pula yang meminta bercinta dengan cara menyiksa terlebih dahulu. Selain itu ada suami yang meminta dilayani sambil menonton film porno.
"Seorang dokter perempuan menolak karena suaminya meminta bersetubuh lewat anal. Karena dipaksa, dokter perempuan itu mau melayaninya sambil menangis tetapi suaminya tidak peduli," cerita Hamim yang kerap menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan perceraian ini.
Penolakan lain seperti saat suami-istri sedang bertengkar berhari-hari. Tapi karena suami dilanda hasrat, ia lalu memaksa istrinya melayaninya.
"Apalagi kalau pertengkaran karena dipicu suaminya selingkuh. Mau tidak mau sang istri melayaninya dengan terpaksa dan berontak," ujar Hamim.
Meski banyak kasus kekerasan seperti itu, ternyata sedikit yang meneruskan kasus ini ke jalur pidana. Banyak alasan mengapa jalur pidana tidak ditempuh, salah satunya malu karena urusan ranjang mereka harus dibuka di depan umum.
"Klien umumnya hanya meminta perceraian. Mereka enggan melaporkan ini ke polisi," cerita Hamim.
Padahal, suami-suami itu bisa dikenai Pasal 8 huruf a dan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 8 huruf a berbunyi:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Adapun Pasal 46 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
Awalnya para istri masih bisa mentolerir menerima pemerkosaan ini. Sang istri masih berharap perilaku suaminya berubah. Tapi setelah berulang kali dilakukan, sang istri memilih mengajukan cerai.
"Kalau kategori klien, mereka berasal dari beragam profesi, berbagai tingkat pendidikan dan berbagai strata ekonomi. Bisa dibilang hampir menyeluruh di segala lapisan masyarakat," ucap Hamim.
Di Indonesia, setidaknya telah ada 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang memperkosa istrinya. Pertama yaitu Hari Ade Purwanto (29) yang dihukum selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Kedua, Tohari yang dihukum PN Denpasar. Dua kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. (asp/nrl) dtc.
"Kasus seperti ini sering. Banyak yang konsultasi ke saya soal ini sejak tahun 2008. Terakhir saya menerima konsultasi seperti ini pada Juni lalu," kata pengacara dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/6/2015).
Istri-istri ini diperkosa suaminya dengan beragam cara. Ada istri yang sedang sakit tetapi tetap diminta untuk mau melayani suami. Ada pula yang meminta bercinta dengan cara menyiksa terlebih dahulu. Selain itu ada suami yang meminta dilayani sambil menonton film porno.
"Seorang dokter perempuan menolak karena suaminya meminta bersetubuh lewat anal. Karena dipaksa, dokter perempuan itu mau melayaninya sambil menangis tetapi suaminya tidak peduli," cerita Hamim yang kerap menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan perceraian ini.
Penolakan lain seperti saat suami-istri sedang bertengkar berhari-hari. Tapi karena suami dilanda hasrat, ia lalu memaksa istrinya melayaninya.
"Apalagi kalau pertengkaran karena dipicu suaminya selingkuh. Mau tidak mau sang istri melayaninya dengan terpaksa dan berontak," ujar Hamim.
Meski banyak kasus kekerasan seperti itu, ternyata sedikit yang meneruskan kasus ini ke jalur pidana. Banyak alasan mengapa jalur pidana tidak ditempuh, salah satunya malu karena urusan ranjang mereka harus dibuka di depan umum.
"Klien umumnya hanya meminta perceraian. Mereka enggan melaporkan ini ke polisi," cerita Hamim.
Padahal, suami-suami itu bisa dikenai Pasal 8 huruf a dan Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 8 huruf a berbunyi:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Adapun Pasal 46 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
Awalnya para istri masih bisa mentolerir menerima pemerkosaan ini. Sang istri masih berharap perilaku suaminya berubah. Tapi setelah berulang kali dilakukan, sang istri memilih mengajukan cerai.
"Kalau kategori klien, mereka berasal dari beragam profesi, berbagai tingkat pendidikan dan berbagai strata ekonomi. Bisa dibilang hampir menyeluruh di segala lapisan masyarakat," ucap Hamim.
Di Indonesia, setidaknya telah ada 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang memperkosa istrinya. Pertama yaitu Hari Ade Purwanto (29) yang dihukum selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Kedua, Tohari yang dihukum PN Denpasar. Dua kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. (asp/nrl) dtc.
0 Response to "Duh! Ternyata Banyak Kasus Istri yang Diperkosa Suaminya"
Posting Komentar