Siaran Pers : Penolakan Gugatan Masyarakat Miskin



Yth. Rekan-rekan Jurnalis

Perjuangan masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan kembali menemukan hambatan. Kali ini Pengadilan Agama Tigaraksa menolak pengajuan gugatan secara prodeo/ cuma-cuma perempuan miskin yang menjadi korban KDRT. Mohon bantuan rekan-rekan untuk perjuangan masyarakat miskin.
terima kasih.

Berikut ini kronologi penolakan tersebut:

KRONOLOGI PENOLAKAN PERMOHONAN GUGATAN PRODEO OLEH PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA, 6 NOVEMBER 2013

* Jam 16.00 : Advokat Publik dan Paralegal LBH Keadilan yaitu Ahmad Muhibullah dan Benu Pangestu datang ke Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mendaftarkan perkara gugatan cerai yang di ajukan oleh Penggugat Agusdiana Ekawati selaku Klien LBH Keadilan terhadap Tergugat Nahnu Hadi Saputra.

* Jam 16.05 : Mereka menuju loket pendaftaran perkara yang sedang dijaga oleh seorang perempuan , penjaga tersebut mengatakan untuk akhir tahun ini anggaran untuk perkara prodeo yang diberikan oleh DIPA sudah habis, dan -/+ baru akan di cairkan kembali bulan Februari 2014. Kemudian ia mengarahkan Paralegal LBH Keadilan untuk ke loket pembayaran.

* Jam 16.06 : Paralegal LBH Keadilan menuju loket pembayaran, dan petugas loket itu pun memberikan jawaban yang sama, setelah Paralegal LBH Keadilan beradu argumentasi, petugas loket pun mengarahkan untuk menemui Wakil Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa yaitu Priyatno, SH.

* Jam 16.25 : Ternyata Wakil Panitera PA Tigaraksa pun bersikap sama dan mempertahankan pendapatnya meskipun Paralegal LBH Keadilan berargumentasi dan menyodorkan jalan tengah yaitu agar bagian keuangan PA Tigaraksa memberikan semacam nota hutang prodeo yang akan dibayar kemudian hari pun beliau tetap bersikukuh, bahkan mengeluarkan statement yang mencederai rasa keadilan yaitu “ada uang baru ada perkara” dan “ajukan saja perkaranya Februari tahun depan saat anggaran prodeo turun”.

* Jam 16. 39 : Paralegal LBH Keadilan menemui Baehaki, Panitera/ Sekretaris PA Tigaraksa dan berbicara dengannya di ruang Wakil Panitera untuk mempertanyakan kebijakan hal ini, tapi beliau juga memberikan jawaban yang sama.

* Jam 16.50 : Advokat Publik dan Paralegal LBH Keadilan, Ahmad Muhibullah beserta Benu Pangestu pergi meninggalkan PA Tigaraksa dan telah melaporkan hal ini kepada Bpk. Purwosusilo, Dirjen Badilag Mahkamah Agung. Beberapa kali dihubungi dengan HP yang berbeda, HP Purwosusilo putus berkali-kali (diduga sengaja diputus).

*Atas penolakan tersebut, LBH Keadilan akan melaporkan Drs. H. Uyun Kamiluddin, S.H.,M.H. ke Komisi Yudisial sekalu pimpinan Pengadilan Agama Tigaraksa.

Kontak: Ahmad Muhibullah – Koordinator Advokat Publik LBH Keadilan (HP. 087 828 150 515), Benu Pangestu – Paralegal (HP. 081 222 259 791).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siaran Pers : Penolakan Gugatan Masyarakat Miskin"

Posting Komentar