Jangan Dilindungi, Kepala BPLHD yang Terlibat Pungli agar Dicopot
JAKARTA
- Pucuk pimpinan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) yang
pegawainya kedapatan melakukan praktek pungutan liar (pungli) agar
segera dicopot dari jabatannya. Kepala Daerah juga diminta untuk tidak
melindungi Kepala BPLHD.
Dorongan pencopotan itu disampaikan oleh
Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie melalui pernyataan
tertulis kepada gresnews.com di Jakarta, Rabu (28/8/2013).
"Karena mereka telah terbukti gagal
dalam mengemban amanat. Praktek pungli dapat merugikan kegiatan ekonomi,
menghambat iklim investasi, menjadi beban berat dalam operasional
perusahaan, dan tidak berkembangnya perekonomian serta dapat menyubur
praktik korupsi lebih luas, massif, dan terstruktur," kata Jauzie,
menyusul temuan Ombudsman tentang adanya praktek pungli di BPHD.
Hasil investigasi Ombudsman yang
disampaikan kepada wartawan, Rabu, menemukan adanya pungli jutaan rupiah
oleh pegawai di sembilan BPLHD pada Mei-Juni 2013: Kabupaten Bekasi,
Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Administratif (Kotif) Jakarta
Timur, dan Jakarta Selatan. Ombudsman memutar video rekaman saat timnya
menyamar sebagai pelaku usaha yang ingin pengurusan izin lingkungan. Ada
dua rekaman yang diputar yakni di BPLHD Kota Depok dan Kota Tangerang
Selatan.
Tim Ombudsman menemui pegawai wanita di
BPLHD Kota Depok pada 8 Mei 2013. Tim menanyakan proses pengajuan Upaya
Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Petugas
tidak menjelaskan prosedur pengajuan UKL UPL namun langsung menyarankan
untuk menggunakan konsultan.
"Konsultan ini saja," kata si petugas menyodorkan kartu nama konsultan lingkungan kepada tim untuk dicatat.
Tim kemudian menanyakan besaran biaya konsultan lingkungan kepada si petugas. "Biasanya rata-rata Rp25 juta," jawab petugas.
Dengan duit ini, petugas memastikan
pengurusan UKL-UPL akan cepat terselesaikan. "Kalau konsultan dari kami
cepat, kalau konsultannya dari adik-adik (tim yang menyamar sebagai
pelaku usaha, red) kami tidak bisa kejar," jelas si petugas yang terekam
kamera tersembunyi.
Adanya pungli juga ditemukan saat tim
Ombudsman ke BPLHD Kota Tangerang Selatan pada 14 Mei 2013. Seperti di
BPLHD Depok, modus pungli di kantor ini sama. Si petugas BPLHD
menawarkan paket pengurusan izin lingkungan.
"Nanti biaya ditentukan. Konsultan data-datanya saja, ini blangkonya di konsultan," tutur si petugas kepada tim yang menyamar.
Tim Ombdusman saat itu bermaksud
mengajukan izin UKL-UPL termasuk AMDAL lalu lintas. "Kalau untuk UKL-UPL
Rp25 juta sudah beres. AMDAL Lalin sama Rp25-30 juta," kata petugas
pria berseragam dinas.
"Siapin saja, nanti konsultan dari kami sudah terbiasa. Nanti bayar ke konsultan jangan ke saya," tutur petugas.
Tim lantas bertanya siapa konsultan yang
dimaksud petugas. "Orang-orang kantor. Nanti langsung saja kesini
hubungi beliau," jawab petugas.
"Saya hanya membantu, lalin (AMDAL
Lalin, red) antara Rp 25 juta-30 juta, nanti saya bantu," janji si
petugas kepada tim seperti terekam dalam video.
Si petugas menjanjikan akan bekerja
cepat mengurus perizinan bila tim menyetor duit yang diminta. "Data dan
uang hari ini, besok langsung survei di lapangan. Besok ada ini (data)
saya panggil konsultan besoknya survei," ujar petugas.
Petugas juga memaparkan harga pengurusan
AMDAL hingga ratusan juta rupiah. "Kalau AMDAL mahal, harga Rp350-400
juta. Kalau UKL-UPK murah Rp25 juta dan Rp30 juta, perkiraannya itu,"
katanya.
Dia menjelaskan duit Rp30 juta yang
diminta merupakan paket lengkap yakni biaya jasa konsultan, survei
termasuk pengujian dokumen. "Rp30 juta itu termasuk sidang. Besok
administrasi plus uangnya, Insya Allah nanti saya perintahkan konsultan
hari Kamisnya," tutur si petugas.
Oknum petugas kemudian menelpon
konsultan. Percakapan via telepon antara konsultan-petugas juga terekam
kamera tersembunyi. "Saya mintanya besok uang cash hari Kamis langsung
ke lapangan. Saya perintahkan cash," kata petugas kepada si konsultan.
Kepada tim, si petugas membandingkan
pemberlakuan harga pengurusan yang lebih murah dibandingkan kantor BPLHD
lainnya. "Kalau di tempat lain bisa mencapai Rp40 juta, di Depok Rp50
juta, di sini murah Rp30 juta," ujar petugas yang wajahnya sengaja
diburamkan dalam video.
BPLHD merupakan badan yang bertugas
menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang hendak mendirikan
badan usaha. Pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen AMDAL,
UKL-UPL dan SPPL yang disesuaikan dengan status usahanya.
"Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," ujar anggota Ombudsman, Budi Santoso.
(*/dtc/GN-01)
0 Response to "Jangan Dilindungi, Kepala BPLHD yang Terlibat Pungli agar Dicopot "
Posting Komentar