Jangan Dilindungi, Kepala BPLHD yang Terlibat Pungli agar Dicopot

JAKARTA - Pucuk pimpinan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) yang pegawainya kedapatan melakukan praktek pungutan liar (pungli) agar segera dicopot dari jabatannya. Kepala Daerah juga diminta untuk tidak melindungi Kepala BPLHD.

Dorongan pencopotan itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie melalui pernyataan tertulis kepada gresnews.com di Jakarta, Rabu (28/8/2013).

"Karena mereka telah terbukti gagal dalam mengemban amanat. Praktek pungli dapat merugikan kegiatan ekonomi, menghambat iklim investasi, menjadi beban berat dalam operasional perusahaan, dan tidak berkembangnya perekonomian serta dapat menyubur praktik korupsi lebih luas, massif, dan terstruktur," kata Jauzie, menyusul temuan Ombudsman tentang adanya praktek pungli di BPHD.

Hasil investigasi Ombudsman yang disampaikan kepada wartawan, Rabu, menemukan adanya pungli jutaan rupiah oleh pegawai di sembilan BPLHD pada Mei-Juni 2013: Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Administratif (Kotif) Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Ombudsman memutar video rekaman saat timnya menyamar sebagai pelaku usaha yang ingin pengurusan izin lingkungan. Ada dua rekaman yang diputar yakni di BPLHD Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.

Tim Ombudsman menemui pegawai wanita di BPLHD Kota Depok pada 8 Mei 2013. Tim menanyakan proses pengajuan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Petugas tidak menjelaskan prosedur pengajuan UKL UPL namun langsung menyarankan untuk menggunakan konsultan.

"Konsultan ini saja," kata si petugas menyodorkan kartu nama konsultan lingkungan kepada tim untuk dicatat.
Tim kemudian menanyakan besaran biaya konsultan lingkungan kepada si petugas. "Biasanya rata-rata Rp25 juta," jawab petugas.
Dengan duit ini, petugas memastikan pengurusan UKL-UPL akan cepat terselesaikan. "Kalau konsultan dari kami cepat, kalau konsultannya dari adik-adik (tim yang menyamar sebagai pelaku usaha, red) kami tidak bisa kejar," jelas si petugas yang terekam kamera tersembunyi.

Adanya pungli juga ditemukan saat tim Ombudsman ke BPLHD Kota Tangerang Selatan pada 14 Mei 2013. Seperti di BPLHD Depok, modus pungli di kantor ini sama. Si petugas BPLHD menawarkan paket pengurusan izin lingkungan.
"Nanti biaya ditentukan. Konsultan data-datanya saja, ini blangkonya di konsultan," tutur si petugas kepada tim yang menyamar.
Tim Ombdusman saat itu bermaksud mengajukan izin UKL-UPL termasuk AMDAL lalu lintas. "Kalau untuk UKL-UPL Rp25 juta sudah beres. AMDAL Lalin sama Rp25-30 juta," kata petugas pria berseragam dinas.
"Siapin saja, nanti konsultan dari kami sudah terbiasa. Nanti bayar ke konsultan jangan ke saya," tutur petugas.
Tim lantas bertanya siapa konsultan yang dimaksud petugas. "Orang-orang kantor. Nanti langsung saja kesini hubungi beliau," jawab petugas.
"Saya hanya membantu, lalin (AMDAL Lalin, red) antara Rp 25 juta-30 juta, nanti saya bantu," janji si petugas kepada tim seperti terekam dalam video.
Si petugas menjanjikan akan bekerja cepat mengurus perizinan bila tim menyetor duit yang diminta. "Data dan uang hari ini, besok langsung survei di lapangan. Besok ada ini (data) saya panggil konsultan besoknya survei," ujar petugas.

Petugas juga memaparkan harga pengurusan AMDAL hingga ratusan juta rupiah. "Kalau AMDAL mahal, harga Rp350-400 juta. Kalau UKL-UPK murah Rp25 juta dan Rp30 juta, perkiraannya itu," katanya.
Dia menjelaskan duit Rp30 juta yang diminta merupakan paket lengkap yakni biaya jasa konsultan, survei termasuk pengujian dokumen. "Rp30 juta itu termasuk sidang. Besok administrasi plus uangnya, Insya Allah nanti saya perintahkan konsultan hari Kamisnya," tutur si petugas.
Oknum petugas kemudian menelpon konsultan. Percakapan via telepon antara konsultan-petugas juga terekam kamera tersembunyi. "Saya mintanya besok uang cash hari Kamis langsung ke lapangan. Saya perintahkan cash," kata petugas kepada si konsultan.

Kepada tim, si petugas membandingkan pemberlakuan harga pengurusan yang lebih murah dibandingkan kantor BPLHD lainnya. "Kalau di tempat lain bisa mencapai Rp40 juta, di Depok Rp50 juta, di sini murah Rp30 juta," ujar petugas yang wajahnya sengaja diburamkan dalam video.
BPLHD merupakan badan yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha. Pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen AMDAL, UKL-UPL dan SPPL yang disesuaikan dengan status usahanya.
"Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," ujar anggota Ombudsman, Budi Santoso.
(*/dtc/GN-01)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jangan Dilindungi, Kepala BPLHD yang Terlibat Pungli agar Dicopot "

Posting Komentar