Pungli Milaran Rupiah: Walikota Tangerang Selatan harus jadikan temuan Ombudsman sebagai pintu perbaikan
Hari
ini, Ombudsman merilis hasil temuan investigasinya. Ombudsman menemukan
praktik pungutan liar (pungli) di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah (BPLHD) Jabodetabek. Salah satunya adalah BPLHD Kota Tangerang
Selatan.
BPLHD adalah badan yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang akan mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen itulah yang kemudian disesuaikan dengan status usahanya nanti, apakah termasuk kategori wajib Amdal, UKL-UPL, atau cukup SPPL
Modus yang dilakukan adalah petugas BPLHD mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan yang telah ditentukan dalam pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Besarnya pungli mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Karena dalam satu bulan 10-20 pelaku usaha mengajukan pengurusan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL sementara punkli per kali perizinan besarnya mencapai Rp. 30 juta hingga Rp. 50 juta.
Di Tangerang Selatan petugas BPLHD menyampaikan bahwa biaya pengurusan AMDAL Rp 350 sampai Rp 400 juta. Kalau UKL-UPL Rp 25 juta-Rp 30 juta. Hal tersebut disampaikan petugas BPLHD kepada petugas Ombudsman yang menyamar sebagai pelaku usaha sebagaimana dalam video yang dimiliki Ombudsman.
Omudsman juga menemukan tidak adanya kepastian dan keterbukaan informasi mengenai pengurusan rekomendasi di BPLHD. Sehingga dapat menimbulkan peluang terjadinya permintaan sejumlah uang baik secara langsung dan atau tidak langsung.
LBH Keadilan mendesak Walikota Tangerang Selatan mencopot Ketua BPLHD Kota Tangerang Selatan karena terbukti telah gagal dalam mengemban amanat. Praktik pungli yang terjadi di BPLHD Kota Tangerang Selatan dapat merugikan kegiatan ekonomi, menghambat iklim investasi, menjadi beban berat dalam operasional perusahaan, dan tidak berkembangnya perekonomian serta dapat menyubur praktik korupsi lebih luas, massif, dan terstruktur.
LBH Keadilan merharap agar Walikota Tangerang Selatan tidak ragu dan tidak melindungi Kepala BPLHD. Walikota Tangerang Selatan harus menjadikan temuan investigasi Ombudsman sebagi pintu masuk untuk melakukan perbaikan jajaran pemerintahannya.
BPLHD adalah badan yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang akan mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen itulah yang kemudian disesuaikan dengan status usahanya nanti, apakah termasuk kategori wajib Amdal, UKL-UPL, atau cukup SPPL
Modus yang dilakukan adalah petugas BPLHD mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan yang telah ditentukan dalam pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Besarnya pungli mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Karena dalam satu bulan 10-20 pelaku usaha mengajukan pengurusan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL sementara punkli per kali perizinan besarnya mencapai Rp. 30 juta hingga Rp. 50 juta.
Di Tangerang Selatan petugas BPLHD menyampaikan bahwa biaya pengurusan AMDAL Rp 350 sampai Rp 400 juta. Kalau UKL-UPL Rp 25 juta-Rp 30 juta. Hal tersebut disampaikan petugas BPLHD kepada petugas Ombudsman yang menyamar sebagai pelaku usaha sebagaimana dalam video yang dimiliki Ombudsman.
Omudsman juga menemukan tidak adanya kepastian dan keterbukaan informasi mengenai pengurusan rekomendasi di BPLHD. Sehingga dapat menimbulkan peluang terjadinya permintaan sejumlah uang baik secara langsung dan atau tidak langsung.
LBH Keadilan mendesak Walikota Tangerang Selatan mencopot Ketua BPLHD Kota Tangerang Selatan karena terbukti telah gagal dalam mengemban amanat. Praktik pungli yang terjadi di BPLHD Kota Tangerang Selatan dapat merugikan kegiatan ekonomi, menghambat iklim investasi, menjadi beban berat dalam operasional perusahaan, dan tidak berkembangnya perekonomian serta dapat menyubur praktik korupsi lebih luas, massif, dan terstruktur.
LBH Keadilan merharap agar Walikota Tangerang Selatan tidak ragu dan tidak melindungi Kepala BPLHD. Walikota Tangerang Selatan harus menjadikan temuan investigasi Ombudsman sebagi pintu masuk untuk melakukan perbaikan jajaran pemerintahannya.
Kontak:
Abdul Hamim Jauzie - Ketua Badan Pengurus (08111463462 PIN 28C52BB9)
0 Response to "Pungli Milaran Rupiah: Walikota Tangerang Selatan harus jadikan temuan Ombudsman sebagai pintu perbaikan"
Posting Komentar