Banten Darurat Kebebasan Pers: Dua Jurnalis Jadi Korban Kekerasan dalam Sehari, LBH Keadilan Angkat Suara
![]() |
Mengecam keras dua kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis di wilayah Banten |
Serang – Dunia pers di Banten kembali tercoreng. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan) mengecam keras dua kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa jurnalis di wilayah Banten pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam pernyataannya, LBH Keadilan menegaskan bahwa situasi ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menyebut Banten sedang berada dalam kondisi darurat kebebasan pers. Pasalnya, dalam satu hari saja, tercatat dua insiden serius yang menimpa pekerja media.
“Dua peristiwa ini tidak bisa dianggap biasa-biasa saja. Ketika kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan terjadi hanya dalam satu hari, jelas bahwa kebebasan pers di Banten sedang dalam kondisi darurat,” tegas Hamim, Jumat (22/8/2025).
Dua Insiden Kekerasan dalam Sehari
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Serang, saat seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan ketika meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting.
Alih-alih menjalankan tugas jurnalistik, jurnalis tersebut justru mendapat perlakuan kasar hingga mengalami luka-luka.
Di hari yang sama, insiden kedua menimpa Ahmad Nurul Fahreza (Reza), jurnalis di Kabupaten Tangerang.
Saat mencoba mengonfirmasi isu dugaan “pengerukan konsumsi tamu” di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang, Reza justru diintimidasi oleh Desyanti, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan DPRD setempat.
Bahkan, intimidasi tersebut disertai ucapan ancaman yang mengaitkan kedekatan Desyanti dengan pejabat kepolisian.
“Ini bukan sekadar penghalangan kerja jurnalistik, tapi sudah bentuk intimidasi yang membahayakan independensi pers,” ujar Hamim.
Tuntutan LBH Keadilan: Tegakkan UU Pers
LBH Keadilan menekankan bahwa kasus-kasus semacam ini tidak cukup hanya ditangani dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar perlindungan terhadap profesi jurnalis benar-benar maksimal.
Tuntutan LBH Keadilan: Tegakkan UU Pers
LBH Keadilan menekankan bahwa kasus-kasus semacam ini tidak cukup hanya ditangani dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar perlindungan terhadap profesi jurnalis benar-benar maksimal.
Kebebasan Pers, Pilar Demokrasi yang Terancam
Fenomena ini menambah panjang catatan kelam kekerasan terhadap jurnalis di Banten. Padahal, kebebasan pers telah dijamin konstitusi dan menjadi salah satu indikator kesehatan demokrasi di Indonesia.
LBH Keadilan mengingatkan bahwa jika praktik intimidasi dan kekerasan dibiarkan, maka tidak hanya jurnalis yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
“Banten harus berbenah. Jika aparat tidak serius menegakkan hukum dalam kasus ini, maka ancaman terhadap pers bisa semakin masif,” tambah Hamim.
Reaksi Publik dan Desakan Investigasi
Dua kasus ini memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan, aktivis demokrasi, hingga masyarakat sipil.
Mereka mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan investigasi transparan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
LBH Keadilan juga membuka jalur advokasi hukum bagi para jurnalis yang menjadi korban, sebagai bentuk solidaritas dan perlindungan profesi wartawan di Banten.
Dua peristiwa kekerasan terhadap jurnalis di Banten dalam satu hari menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers sedang berada di titik rawan.
Desakan LBH Keadilan agar aparat penegak hukum menegakkan UU Pers harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi kepolisian, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat.
Banten darurat kebebasan pers bukan sekadar retorika, melainkan kenyataan yang menuntut aksi nyata demi menjaga pilar demokrasi tetap berdiri kokoh. (***)
Sumber: https://www.bidiktangsel.com/banten-raya/97015783006/banten-darurat-kebebasan-pers-dua-jurnalis-jadi-korban-kekerasan-dalam-sehari-lbh-keadilan-angkat-suara
0 Response to "Banten Darurat Kebebasan Pers: Dua Jurnalis Jadi Korban Kekerasan dalam Sehari, LBH Keadilan Angkat Suara"
Posting Komentar