Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi Keterkaitanya dengan Peraturan Perundang-Undangan Lain


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi merupakan instrumen hukum penting yang berfungsi mengoperasionalisasikan dan memperkuat hak-hak anak korban dan anak saksi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Perpres ini berperan sebagai pelengkap dan penjabaran lebih lanjut dari undang-undang yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Selain itu, Perpres ini juga bersinggungan dengan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang lebih umum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tulisan ini menguraikan bagaimana Perpres 75/2020 secara spesifik mengatur upaya rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan akses informasi bagi anak korban dan anak saksi. Implementasi Perpres ini melibatkan peran sentral dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta para pekerja sosial. Meskipun kerangka hukum yang ada telah komprehensif di atas kertas, namun terdapat tantangan-tantangan persisten dalam implementasinya, terutama terkait alokasi sumber daya, kapasitas kelembagaan, dan koordinasi antar-lembaga, yang menghambat terwujudnya perlindungan yang setara dan menyeluruh bagi setiap anak.

Presidential Regulation (Perpres) Number 75 of 2020 concerning the Implementation of the Rights of Child Victims and Child Witnesses is an important legal instrument that functions to operationalize and strengthen the rights of child victims and child witnesses in the Indonesian criminal justice system.

This Perpres serves as a complement and further elaboration of higher laws, such as Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection (as amended by Law Number 35 of 2014) and Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA). In addition, this Perpres also intersects with the provisions on witness and victim protection which are more general in Law Number 13 of 2006 concerning Witness and Victim Protection (UU LPSK) and the Criminal Procedure Code (KUHAP).

This article describes how Perpres 75/2020 specifically regulates medical and social rehabilitation efforts, safety guarantees, and easy access to information for child victims and child witnesses. The implementation of this Presidential Regulation involves the central role of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK), the Women's Empowerment and Child Protection Agency (DPPPA), and social workers. Although the existing legal framework is comprehensive on paper, there are persistent challenges in its implementation, especially related to resource allocation, institutional capacity, and inter-agency coordination, which hinder the realization of equal and comprehensive protection for every child.

*) Foto: shutterstock

Selengkapnya >>

https://docs.google.com/document/d/1P4-a8ASAMhedCDLmQX4ENSIi8oEziP5n/edit?usp=drive_link&ouid=110385554911557979745&rtpof=true&sd=true

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi Keterkaitanya dengan Peraturan Perundang-Undangan Lain"

Posting Komentar