Libur Lebaran, Perusahaan Meminta Anda Tetap Bekerja. Memangnya Boleh?
Perusahaan diperbolehkan meminta karyawannya tetap bekerja pada hari libur lebaran jika perusahaan bergerak pada bidang yang berhubungan dengan kepentingan dan kesejahteraan umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 233 Tahun 2003.
Bidang-bidang tersebut adalah bidang pelayanan jasa Kesehatan; pelayanan jasa transportasi; jasa perbaikan alat transportasi; usaha pariwisata; jasa pos dan telekomunikasi; penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi; usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya; media massa; pengamanan; pekerjaan di lembaga konservasi; dan pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Ingat! Anda yang bekerja di hari libur lebaran berhak atas upah lembur. Apabila perusahaan mengabaikan pemberian upah lembur, perusahaan dapat dikenakan sanksi.
#tanyahukum #lebaran #lembur
0 Response to "Libur Lebaran, Perusahaan Meminta Anda Tetap Bekerja. Memangnya Boleh? "
Posting Komentar