Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR
Semua pekerja baik pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja harian lepas, berhak mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya.Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.
Bagaimana jika Anda tidak mendapatkan THR? Laporkan ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Call center 1500630 atau WhatApp 08119521151. Posko juga melayani konsultasi besarnya THR yang semsetinya Anda terima.
Jika setelah mengadu ke Posko THR, Anda tetap tidak mendapatkan THR, maka Anda bisa menyelesaikan secara musyawarah dengan pihak perusahaan atau yang biasa disebut bipatrit. Jika tidak ada titik temu, musyawarah bisa difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut tripatrit. Dan jika tidak mendapatkan titik temu juga, maka Anda bisa mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
0 Response to "Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR"
Posting Komentar