LBH Keadilan Anggap Vonis 1,5 Tahun ASN KPU Tangsel yang Terbukti Melakukan KDRT Terlalu Ringan

Foto:
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menganggap vonis 1,5 tahun atau 18 bulan yang dijatuhkan kepada NR, aparatur sipil negara (ASN) KPU Tangsel oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (9/1/2020), terlalu ringan.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, NR terbukti melakukan kekerasan seksual
melalui anal kepada istrinya, SV, alias kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SV mengatakan, perlakuan kekerasan tersebut diterimanya sejak awal menikah pada 2016 sampai 2018.

Ketua LBH Keadilan, Hamim Jauzie, mengatakan, vonis 1,5 tahun tersebut ringan karena kekerasan yang dilakukan berkali-kali.

Padahal menurut Pasal 46 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara.

"Kami berpandangan, penjara 1 tahun 6 bulan tergolong ringan mengingat kekerasan yang SV alami sudah berulang kali," ujar Hamim saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (13/1/2020).

Menurut Hamim, berdasarkan pengalamannya menangani kasus serupa, korban kerap mengalami trauma mendalam dan berkepanjangan.

"Dari sejumlah pengaduan yang LBH Keadilan terima, korban kasus semacam itu kerap meninggalkan trauma yang tidak sebentar," jelasnya.

Selain mengkritisi majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun, Hamim juga beranggapan, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 3 tahun, terlalu ringan.

"Penuntut umum andil besar dalam vonis ringan yang diterima NR itu. Kami mempertanyakan kenapa saat tuntutan hanya menuntut NR 3 tahun pidana penjara? Padahal penuntut umum bisa menuntut NR dengan pidana maksimal 12 tahun," ujarnya.

Hamim berharap kasus KDRT itu bisa dijadikan pelajaran bagi JPU untuk menuntut hukuman maksimal pada kasus serupa ke depannya.

"Kami meminta vonis ringan atas kejahatan yang NR lakukan hendaknya dijadikan pelajaran bagi penuntut umum dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga. Penuntut umum hendaknya menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sesuai ancaman dalam Undang-undang," tutupnya.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LBH Keadilan Anggap Vonis 1,5 Tahun ASN KPU Tangsel yang Terbukti Melakukan KDRT Terlalu Ringan"

Posting Komentar