Kena Pungli, LBH Keadilan Laporkan Staf PN Tangerang

Tangerang - Praktik pungutan liar atau pungli masih terus terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang seperti dialami oleh LBH Keadilan. Oleh sebab itu, LBH Keadilan melaporkan pungli yang dilakukan staf pengadilan itu ke Ketua PN Tangerang.
"Kami telah melaporkan praktik pungli yang terjadi di PN Tangerang kepada Ketua PN Tangerang," kata pengacara dari LBH Keadilan, Cindy Puspita Sari kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Pungli berawal saat LBH Keadilan mendaftarkan tiga surat kuasa di PN Tangerang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tangerang. Petugas meminta biaya pendaftaran. Sesuai aturan, biaya pendaftaran yaitu sebesar Rp 10 ribu per pendaftaran surat kuasa.

"Saya memberikan uang Rp 100 ribu, satu-satunya uang yang ada di dompet. Namun kemudian petugas tidak memberikan kwitansi dan juga tidak memberikan uang kembalian," ujar Cindy.

Cindy kemudian meminta kepada kasir agar meminta kwitansi. Tapi petugas hanya memberikan uang Rp 50 ribu tanpa memberikan kwitansi.
"Kami meminta agar Ketua PN Negeri Tangerang memerintahkan kepada petugas yang melakukan pungli untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20 ribu. Meminta kwitansi pembayaran pendaftaran surat kuasa sebesar Rp 30 ribu dan meminta agar Ketua PN Tangerang melakukan upaya-upaya penghentian praktik-praktik pungli di PN Tangerang," ujar Cindy. (asp/jbr)

Sumber: detikcom

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kena Pungli, LBH Keadilan Laporkan Staf PN Tangerang"

Posting Komentar