LBH Keadilan Pertanyakan Status Kota Layak Anak di Tangsel

Hal ini dikarenakan dalam satu bulan
terakhir ini Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap enam kasus
kekerasan seksual terhadap anak.
"Bisa dibayangkan, jika dalam
kurun waktu sebulan, terjadi enam kekerasan seksual terhadap anak, maka
berarti dalam lima hari telah terjadi satu kekerasan seksual," katanya
saat dihubungi Tempo Rabu 17 Mei 2017.
Menurut Hamim, selain peran orang tua dan masyarakat, maraknya
kekerasan seksual juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang
Selatan sebagai sebagai perwakilan negara yang berkewajiban melakukan
pengormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagaimana telah
dimandatkan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun
2014.
"Kalaupun sosialisasi dilakukan, itu hanya sebatas
formalitas untuk mengejar kuantitas karena yang dikejar oleh pemerintah
kota Tangerang Selatan hanya status sebagai kota layak anak," kata
Hamim.
Hamim juga mempertanyakan kerja Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) dan
juga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kota Tangerang Selatan.
"Jadi
kerja dari Satgas Perlindungan Anak yang kerap dibanggakan Pemerintah
Kota Tangerang Selatan itu kemana, jangan hanya membentuk kemudian
dicatatakan di MURI atau seremonial lainnya saja yang dilakukan,"
katanya.
Sebelumnya jajaran kepolisian resor Tangerang Selatan
menangkap enam pelaku dalam beberapa kasus kekerasan seksual terhadap
anak.
Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Tangerang Selatan
Ajun Komisaris Alexander membenarkan hal itu, setidaknya sudah ada enam
tersangka yang diamankan oleh pihaknya.MUHAMMAD KURNIANTO
Sumber: https://metro.tempo.co/read/876246/lbh-keadilan-pertanyakan-status-kota-layak-anak-di-tangsel
0 Response to "LBH Keadilan Pertanyakan Status Kota Layak Anak di Tangsel "
Posting Komentar