LBH Keadilan Gugat Pemkot Tangsel
RMOL. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan resmi mendaftarkan
gugatan atas Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Pengadilan Negeri
Tangerang kemarin.
Mengantongi Nomor Perkara 417/PDT.G/2017/PN TNG, gugatan ini meminta
agar Pemkot Tangsel menerbitkan kebijakan, membentuk kelompok kerja atau
sejenisnya untuk memastikan agar upaya pencegahan kekerasan seksual
terhadap anak-anak bisa dilakukan secara maksimal.
"LBH Keadilan sebagai Penggugat juga meminta agar Pemkot Tangsel menyampaikan permohonan maaf atas tingginya angka kekerasan seksual yang dialami anak-anak di Tangsel melalaui 5 media cetak dan 5 media elektronik," jelas Direktur LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam keterangannya.
Sebelumnya LBH Keadilan sudah menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) kepada Pemkot Tangsel perihal rencana gugatan atas tingginya angka kekerasan seksual yang dialami anak-anak di Tangsel.
"LBH Keadilan sebagai Penggugat juga meminta agar Pemkot Tangsel menyampaikan permohonan maaf atas tingginya angka kekerasan seksual yang dialami anak-anak di Tangsel melalaui 5 media cetak dan 5 media elektronik," jelas Direktur LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam keterangannya.
Sebelumnya LBH Keadilan sudah menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) kepada Pemkot Tangsel perihal rencana gugatan atas tingginya angka kekerasan seksual yang dialami anak-anak di Tangsel.
Dalam pemberitahuan itu LBH Keadilan meminta agar Pemkot Tangsel menerbitkan kebijakan, membentuk kelompok kerja atau sejenisnya untuk memastikan agar upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak-anak bisa dilakukan secara maksimal.
"Namun permintaan tersebut diabaikan Pemkot Tangsel," tandasnya. [zul]
Sumber: http://nusantara.rmol.co/read/2017/06/07/294537/LBH-Keadilan-Gugat-Pemkot-Tangsel-
0 Response to "LBH Keadilan Gugat Pemkot Tangsel"
Posting Komentar