Dipraperadilankan, Polsek Ciputat Yakin Penetapan Tersangka Desi Sah

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan ibu rumah tangga Desi Arianih terhadap Polsek Ciputat. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Didit Susilo itu mengagendakan jawaban dari termohon, yakni Polsek Ciputat.

Dalam jawabannya, Polsek Ciputat menyebut penetapan Desi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sudah sesuai ketentuan. Mereka membantah penetapan tersangka itu tak memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana dikatakan tim kuasa hukum Desi pada sidang sebelumnya.

"Menyatakan penetapan tersangka atas Desi Arianih selaku termohon dalam kasus penganiayaan adalah sah menurut hukum," kata Kanit Reskrim Polsek Ciputat, AKP Eka Wijaya dalam sidang, Rabu (29/3/2017).

Dia menyebut, penetapan Desi sebagai tersangka sudah melewati proses penyidikan. Alat bukti juga dianggap cukup untuk menjerat Desi sebagai tersangka.

Polsek Ciputat juga meminta hakim menolak semua permohonan Desi dalam praperadilan ini. Mereka kembali menyebut proses penetapan tersangka sudah sah menurut hukum.

"Termohon meminta hakim memutus perkara praperadilan ini dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan atau tindak pidana, menyatakan penetapan tersangka atas diri Desi adalah sah menurut hukum. Menyatakan rangkaian tindak penyidikan adalah sah menurut hukum serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat," papar Eka.

Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Desi dari LBH Keadilan, Irwansyah menyatakan tetap dengan permohonannya. Polsek Ciputat juga menyatakan tetap dengan jawabannya.

Desi menggugat Polsek Ciputat lewat praperadilan dengan tuntutan ganti rugi Rp 990 rupiah. Desi dan kuasa hukumnya menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi unsur formil dan materil karena surat panggilan dari polisi tidak disertai tanggal dan stempel resmi.

Desi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan tetangga di Ciputat pada Januari 2017. Kemudian dilaporkan oleh tetangganya, Ningrum, dengan bukti bekas luka lebam di wajahnya. Desi kemudian dijadikan tersangka oleh Polsek Ciputat. Desi tidak terima dengan penetapan tersangka dengan alasan bahwa dirinyalah yang sebetulnya dikeroyok. 
(asp/asp). dtc

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dipraperadilankan, Polsek Ciputat Yakin Penetapan Tersangka Desi Sah"

Posting Komentar