Dipraperadilankan, Polsek Ciputat Yakin Penetapan Tersangka Desi Sah
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar
sidang lanjutan praperadilan yang diajukan ibu rumah tangga Desi Arianih
terhadap Polsek Ciputat. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Didit Susilo itu
mengagendakan jawaban dari termohon, yakni Polsek Ciputat.
Dalam jawabannya, Polsek Ciputat menyebut
penetapan Desi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sudah sesuai
ketentuan. Mereka membantah penetapan tersangka itu tak memenuhi unsur formil
dan materil sebagaimana dikatakan tim kuasa hukum Desi pada sidang sebelumnya.
"Menyatakan penetapan tersangka atas Desi
Arianih selaku termohon dalam kasus penganiayaan adalah sah menurut
hukum," kata Kanit Reskrim Polsek Ciputat, AKP Eka Wijaya dalam sidang,
Rabu (29/3/2017).
Dia menyebut, penetapan Desi sebagai tersangka
sudah melewati proses penyidikan. Alat bukti juga dianggap cukup untuk menjerat
Desi sebagai tersangka.
Polsek Ciputat juga meminta hakim menolak semua
permohonan Desi dalam praperadilan ini. Mereka kembali menyebut proses
penetapan tersangka sudah sah menurut hukum.
"Termohon meminta hakim memutus perkara
praperadilan ini dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan
atau tindak pidana, menyatakan penetapan tersangka atas diri Desi adalah sah
menurut hukum. Menyatakan rangkaian tindak penyidikan adalah sah menurut hukum
serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat," papar Eka.
Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Desi dari
LBH Keadilan, Irwansyah menyatakan tetap dengan permohonannya. Polsek Ciputat
juga menyatakan tetap dengan jawabannya.
Desi menggugat Polsek Ciputat lewat praperadilan dengan tuntutan ganti rugi Rp 990 rupiah. Desi dan kuasa hukumnya menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi unsur formil dan materil karena surat panggilan dari polisi tidak disertai tanggal dan stempel resmi.
Desi menggugat Polsek Ciputat lewat praperadilan dengan tuntutan ganti rugi Rp 990 rupiah. Desi dan kuasa hukumnya menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi unsur formil dan materil karena surat panggilan dari polisi tidak disertai tanggal dan stempel resmi.
Desi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus
pengeroyokan tetangga di Ciputat pada Januari 2017. Kemudian dilaporkan oleh
tetangganya, Ningrum, dengan bukti bekas luka lebam di wajahnya. Desi kemudian
dijadikan tersangka oleh Polsek Ciputat. Desi tidak terima dengan penetapan
tersangka dengan alasan bahwa dirinyalah yang sebetulnya dikeroyok.
(asp/asp). dtc
(asp/asp). dtc
0 Response to "Dipraperadilankan, Polsek Ciputat Yakin Penetapan Tersangka Desi Sah"
Posting Komentar