Prapradilan Desi Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Ini Bahaya

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang praperadilan antara Desi Arianih, ibu rumah tangga yang dijadikan tersangka pengeroyokan menggugat Polsek Ciputat.
Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim persidangan, Didit Susilo, memutuskan menolak praperadilan yang diajukan oleh Desi dan kuasa hukumnya.
"Perihal surat panggilan yang tidak dilengkapi dengan tanggal dan stempel, hakim berpendapat hal tersebut tidak membatalkan status tersangka seseorang. Tersangka (Desi,red) hanya bisa memilih datang atau tidak datang dalam panggilan penyelidikan," ujar Didit dalam persidangan.
Adapun perihal tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kata Didit, hanya urusan administratif. Sehingga tidak membatalkan status tersangka seseorang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Desi, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, soal SPDP hakim telah keliru.
"Berdasarkan putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 dengan tegas menyebutkan bahwa, penyidik wajib menyampaikan SPDP tidak hanya kepada penuntut umum tetapi juga kepada pelapor dan terlapor, dalam hal ini Bu Desy, paling lambat 7 hari. Jika Hakim menganggap hanya urusan administratif, maka berarti hakim telah melawan putusan MK tersebut," ujar Hamim seusai persidangan.
Hamim mengatakan akan melakukan upaya laporan ke Komisi Yudisial karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"Setelah kami memperoleh salinan putusan, kami akan melaporkan Didit ke Komisi Yudisial. Ini putusan yang berbahaya," pungkasnya. (tia)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prapradilan Desi Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Ini Bahaya"

Posting Komentar