Prapradilan Desi Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Ini Bahaya
Kabar6-Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang kembali menggelar sidang praperadilan antara Desi Arianih, ibu rumah
tangga yang dijadikan tersangka pengeroyokan menggugat Polsek Ciputat.
Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim
persidangan, Didit Susilo, memutuskan menolak praperadilan yang diajukan oleh
Desi dan kuasa hukumnya.
"Perihal surat panggilan yang tidak dilengkapi dengan
tanggal dan stempel, hakim berpendapat hal tersebut tidak membatalkan status
tersangka seseorang. Tersangka (Desi,red) hanya bisa memilih datang atau tidak
datang dalam panggilan penyelidikan," ujar Didit dalam persidangan.
Adapun perihal tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP), kata Didit, hanya urusan administratif. Sehingga tidak
membatalkan status tersangka seseorang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Desi, Abdul Hamim Jauzie mengatakan,
soal SPDP hakim telah keliru.
"Berdasarkan putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 dengan tegas
menyebutkan bahwa, penyidik wajib menyampaikan SPDP tidak hanya kepada penuntut
umum tetapi juga kepada pelapor dan terlapor, dalam hal ini Bu Desy, paling
lambat 7 hari. Jika Hakim menganggap hanya urusan administratif, maka berarti
hakim telah melawan putusan MK tersebut," ujar Hamim seusai persidangan.
Hamim mengatakan akan melakukan upaya laporan ke Komisi Yudisial
karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"Setelah kami
memperoleh salinan putusan, kami akan melaporkan Didit ke Komisi Yudisial. Ini
putusan yang berbahaya," pungkasnya. (tia)
0 Response to "Prapradilan Desi Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Ini Bahaya"
Posting Komentar