Penjual Cobek Divonis Bebas, Polisi Diminta Lebih Profesional
Jakarta - Penjual
cobek Tajudin akhirnya tersenyum lega setelah vonis PN Tangerang memutuskan
dirinya tidak terbukti mengeksploitasi anak. Meski demikian, ia telah menghuni
penjara selama 9 bulan lamanya,
Menurut ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho,
vonis lepas itu wajar karena hakim memiliki pandangan sosiologis.
"Ya wajar memang jika akhirnya diputus lepas
tidak terbukti. Kita melihatnya sebagai pendekatan sosiologis dari hakim,"
ucap Prof Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/1/2017).
Prof Hibnu berpendapat polisi harus melihat
masalah eksploitasi lebih dalam lagi sebelum menangkap seseorang dan
memenjarakannya.
"Saya rasa polisi harus melihat eksploitasi
itu seperti apa sehingga tidak asal. Kondisi orang tua yang memang tidak mampu,
jadi anak ikut membantu juga bukan karena paksaan. Karena memang arahnya bukan
eksploitasi," papar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
Purwokerto itu.
Kasus bermula ketika Tajudin sedang menjual
cobek di Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Dirinya lalu
ditangkap oleh aparat dari Polres Tangerang Selatan yang menuduh Tajudin
mengeksploitasi anak yaitu Cepi dan Dendi untuk ikut membantunya menjual cobek
dagangannya.
Tanpa ba bi bu lagi, Tajudin dijebloskan ke
penjara. Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat Tajudin dengan UU Tindak Pidana
Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tak sampai di situ, dalam persidangannya jaksa
mengamini berkas perkara Tajudin dan menuntut 3 tahun penjara serta meminta
Tajudin untuk membayar denda sebesar Rp 120 juta. Padahal, selama dirinya
berdagang uang yang diperoleh dalam sebulan tak sampai Rp 500 ribu, itu pun
bila dagangannya laku terjual.
Gayung bersambut, majelis hakim PN Tanggerang
memvonis bebas dan tidak terbukti. Dengan pertimbangan sosiologis di mana
anak-anak membantu orangtuanya.
"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara
sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis
hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1).
(adf/asp)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3395049/penjual-cobek-divonis-bebas-polisi-diminta-lebih-profesional
0 Response to "Penjual Cobek Divonis Bebas, Polisi Diminta Lebih Profesional"
Posting Komentar