Penangkapan Advokat LBH, Ancaman bagi Pekerja Bantuan Hukum

Jakarta - Advokat LBH Jakarta Hendra Supriyatna Rabu (17/12) diatangkap aparat Polres Jakarta Timur. Saat itu Hendra mempertanyakan surat tugas pengerahan pasukan pengendalian massa (Dalmas), dan surat perintah pengukuran tanah warga di jalan Pemuda RT 02 dan 03, RW 02 Rawamangun, Jakarta Timur.

Meski Hendra saat ini telah dilepaskan, namun tindakan aparat Polres Jakarta Timur membuktikan bahwa aparat kepolisian tidak memahami UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan UU dan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2011 menegaskan bahwa “pemberi bantuan hukum mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum”.

“LBH Keadilan mengutuk tindakan aparat Polres Jakarta Timur tersebut. Tindakan tersebut merupakan ancaman bagi pekerja bantuan hukum dalam menjalankan kewajibannya yang telah dimandatkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Kamis (18/12/2014).

Selain itu, kata Jauzie, LBH Keadilan mendesak Polda Metro Jaya mencopot Kapolres Jakarta Timur atas kegagalan mengendalikan bawahannya sehingga melakukan penangkapan terhadap pekerja bantuan hukum.

LBH Keadilan juga meminta Menteri Hukum dan HAM sebagai penyelanggara bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Advokat menyampaikan protes kepada Kapolri.

“LBH Keadilan mendukung langkah LBH Jakarta yang akan melaporkan dugaan penganiayaan dalam penangkapan Hendra,” tandas Jauzie. (ren)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penangkapan Advokat LBH, Ancaman bagi Pekerja Bantuan Hukum "

Posting Komentar