Tidak Ada Tempat Aman Bagi Perempuan; Bahas segera RUU Kekerasan Seksual, sahkan RUU KUHP yang berprespektif Perempuan

SIARAN PERS LEBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN
Nomor 04/LBH-K/01/I/2014

Tidak Ada Tempat Aman Bagi Perempuan;
Bahas segera RUU Kekerasan Seksual, sahkan RUU KUHP yang berprespektif Perempuan

 Rabu (21/1), media masa diramaikan dengan pemberitaan aksi pelecehan seksual. Empat orang petugas pengamanan Bus Trans Jakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat. Peristiwa pelecehan seksual itu menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban YF (29) menaiki Bus Trans Jakarta jurusan Pulogadung-Harmoni dari depan RS Islam Cempaka Putih. Tiba di halte Atrium Senen, korban pingsan karena penyakit asmanya kambuh. Petugas kemudian menurunkan YF di halte Harmoni dan memanggil 4 orang rekannya untuk mengobati. Petugas berinsial ED kemudian membawanya ke ruang genset yang berada di belakang halte. Dan kemudian ketiga temannya menyusul. Saat YF sadar, kondisi pakaiannya tersingkap, dan kemudian berteriak meminta tolong. Polisi yang kebetulan sedang berjaga di lokasi tersebut langsung menuju ke ruang genset dan mengamankan 4 orang pria tersebut.
Di hari yang sama, lima perempuan yang merupakan karyawan dari sebuah media nasional melaporkan dugaan tindakan pelcehan seksual yang dilakukan oleh atasan mereka berinisial F, ke Polda Metro Jaya. Tidak hanya merasa harga dirinya dilecehkan, salah satu korban bahkan mengalami depresi berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada para korban itu pada Maret hingga Desember 2013. Para korban sendiri saat itu tidak berani untuk berteriak atau melaporkan pelaku secara langsung karena merasa ketakutan dan malu, serta tidak adanya saksi ketika pelaku melakukan pelecehan tersebut.

LBH Keadilan mengecam peristiwa pelecehan seksual tersebut. Petugas pengamanan yang seharusnya menjadi pelindung setiap pengguna Bus Trans Jakarta justeru sebaliknya, melakukan pelecehan seksual. F sebagai sebagai atasan lima pekerja perempuan yang seharusnya menjadi pembimbing dan menjadi contoh juga justeru diduga melakukan pelecehan seksual.

LBH Keadilan mengapresiasi korban YF dan 5 pekerja perempuan yang telah dengan berani melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya. Tidak banyak perempuan korban, yang berani melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya karena berbagai sebab.

Data Komnas Perempuan menyebutkan, telah terjadi 91.311 peristiwa kekerasan seksual sepanjang 1998-2010. LBH Keadilan berpandangan, saat ini tidak ada lagi tempat yang aman bagi perempuan. Di kendaraan umum, YM menjadi korban pelecehan seksual dan di tempat kerja lima pekerja perempuan juga dilecehkan. Peristiwa pelecehan seksual juga tidak sedikit yang terjadi di lembaga pendidikan bahkan di rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi perempuan.

LBH Keadilan berpendapat, aparat kepolisian sudah seharusnya memproses laporan para korban pelecehan dengan segera. Proses yang lama sama artinya menunda korban untuk segera bisa mendapatkan keadilan.

LBH Keadilan meminta agar pihak yang memiliki otoritas memberhentikan secara tidak hormat 4 orang petugas pengamanan Bus Trans Jakarta dan juga F dari jabatannya.

LBH Keadilan mendesak DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU Kekerasan Seksual dan mensahkan RUU KUHP yang berperspektif perempuan. KUHP saat ini masih menempatkan kekerasan seksual sebagai perbuatan yang terkait dengan kesusilaan. KUHP yang akan datang harus memasukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan dua UU tersebut diharapkan perempuan korban kekerasan seksual akan mendapatkan keadilan sesuai dengan harapan.

Halimah Humayrah Tuanaya – Direktur Advokasi
Kontak:08568333961, PIN 7411AFC2


LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN
Jl. Vila Pamulang Blok CG-1 No. 5
Pondok Benda, Pamulang - Kota Tangerang Selatan
INDONESIA 15416 [p] +62 21 96 944 933
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Ada Tempat Aman Bagi Perempuan; Bahas segera RUU Kekerasan Seksual, sahkan RUU KUHP yang berprespektif Perempuan"

Posting Komentar