Gubernur Banten Tersangka; PEREMPUAN SEBAGAI AKTOR UTAMA KORUPSI

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tiba di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (17/12) mengumumkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan suap Pemilukada Kabupaten Lebak. Atut merupakan Gubernur perempuan pertama di Indonesia. Namun sayang tidak ada prestasi yang berarti dalam kepemimpinannya. Atut kini menjadi Gubernur perempuan pertama yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ditetapkannya Atut sebagai tersangka telah menambah deretan perempuan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.



LBH Keadilan berpendapat, terbukanya akses perempuan terhadap kekuasaan, maka berarti memperbesar peluang perempuan korup. Hal ini mengingat kekuasaan berhimpitan dengan praktik korupsi dan tidak mengenal jenis kelamin sang penguasa. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki penguasa, semakin besar pula kesempatan untuk melakukan korupsi.


LBH Keadilan berpendapat, keterangan KPK yang menyebutkan bahwa Atut yang menyuruh Tubagus Chaeri Wardana untuk menyuap Ketua MK telah kembali mematahkan pendapat yang mengatakan bahwa peran perempuan  dalam kasus korupsi tidak sebatas sebagai sub-ordinat dimana pelaku utamanya laki-laki dan perempuan hanya sebagai perantara. Ditetapkannya Atut sebagai tersangka oleh KPK membuktikan bahwa perempuan juga dapat bertindak sebagai pelaku utama.

Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. – Direktur Advokasi (08568333961 )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gubernur Banten Tersangka; PEREMPUAN SEBAGAI AKTOR UTAMA KORUPSI"

Posting Komentar