Anatomi/ Kerangka Surat Dakwaan
Anatomi/ Kerangka Surat Dakwaan
Kop Surat
Bagian ini merupakan identitas yang menyebutkan Institusi Kejaksaan yang menyusun Surat Dakwaan: Misalnya “Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat”. Dilanjutkan irah-irah, ditulis dengan kalimat “Demi Keadilan” yang diletakan di bawah kalimat “Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat”;
Penamaan Dokumen
Sebagai indentitas, maka Surat Dakwaan diberi nama jelas dengan “Surat Dakwaan” yang dilanjutkan bagain bawahnya ditulis Nomor Register Perkara.
Identitas Terdakwa
Identitas Terdakwa teridiri dari:
1. Nama lengkap.
2. Tempat/Tanggal Lahir.
3. Jenis Kelamin.
4. Kewarganegaraan.
5. Agama.
6. Alamat tempat tinggal.
7. Pekerjaan.
8. Pendidikan.
9. Status penahanan (jika ada).
Tentang Penahanan
Misalnya:
1. Tidak dilakukan penahanan (Jika memang tidak ditahan).
2. Penyidik: dari tanggal xx sampai dengan tanggal xxx
3. Diperpanjang Penuntut Umum: (jika ada)
4. Penuntut Umum:
Dakwaan
Disesuaikan dengan Jenis Dakwaan:
1. Dakwaan Tunggal: Hanya memuat satu tindak pidana.
2. Dakwaan Alternatif: Terdapat dua atau lebih dakwaan yang saling mengecualikan,
dihubungkan dengan kata "atau."
3. Dakwaan Subsidair: Dakwaan disusun secara berjenjang, dari delik yang paling berat hingga
paling ringan. Pembuktian harus dilakukan secara berurutan; jika dakwaan primair tidak
terbukti, JPU maju ke dakwaan subsidair, dan seterusnya.
4. Dakwaan Kumulatif: Terdakwa didakwa melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, dihubungkan dengan kata "dan."
5. Dakwaan Kombinasi: Gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
Bagian ini berisi kronologi singkat peristiwa pidana dan kemudian dikemukakan juga Pasal yang dilanggar oleh Terdakwa. Penutup Memuat tanggal disusunnya Surat Dakwaan, Nama Penuntut Umum beserta Nomor Induk, disertai tandatangan.
Penutup
Memuat tanggal disusunnya Surat Dakwaan, Nama Penuntut Umum beserta Nomor Induk, disertai tandatangan.
0 Response to "Anatomi/ Kerangka Surat Dakwaan"
Posting Komentar