Jerat Pidana Catcalling
Catcalling adalah tindakan menggunakan kata-kata dan ekspresi yang bersifat seksual, baik secara verbal maupun non-verbal di tempat umum. Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, catcalling termasuk dalam kategori "perbuatan seksual nonfisik," yang mencakup pernyataan, gerakan tubuh, atau perilaku tidak pantas yang merendahkan dan mempermalukan seseorang. Pelaku catcalling dapat dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Klik >> https://youtube.com/shorts/4J1oMQK8aXA?feature=share
0 Response to "Jerat Pidana Catcalling "
Posting Komentar