Menjadi Penasihat Hukum Anak, Ini yang Bisa Anda Lakukan !


Ada banyak hal yang bisa Anda lakukan sebagai Penasihat Hukum jika Klien Saudara seseorang yang masih anak-anak. Secara singkat  antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pastikan bahwa setiap pemeriksaan anak harus didampingi petugas dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan), dan Saudara sebagai Penasehat Hukum;
  2. Pemeriksaan anak harus dilakukan secara manusiawi. Pastikan penyidik selain mematuhi UU SPPA, mematuhi ketetuan Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pearturan kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Jika terdapat pelanggaran oleh Penyidik, Saudara bisa melaporkan Penyidik tersebut ke Propam, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman;
  4. Pastikan anak tidak dilakukan penahanan. Menahan anak merupakan pelanggaran, jika anak tersebut memiliki penjamin. Dan Saudara bisa menjadi penjaminnya bersama keluarga;
  5. Mengupayakan menghadirkan saksi dan/ atau ahli yang menguntugkan Klien Saudara;
  6. Diversi harus Saudara dorong agar berhasil dan kemudian perkara seleai dengan diversi. Saudara harus membuka komunikasi dengan korbannya;
  7. Jika Diversi di tingakt kepolisian gagal, Saudara bisa mendorong upaya Diversi di Kejaksaan, dan jika gagal, maka bisa diupayaan saat di persidngan;
  8. Selanjutnya Saudara bisa melakukan pendampingan selama persidangan, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, dan nota pembelaan atau pledoi;
  9. Saudara bisa mengadorkan saksi, ahli yang dapat meringanka Klien Saudara;
  10. Melakukan upaya banding, hingga kasasi jika diperlukan.
  11. Melaporkan Jaksa, ke Jamwas dan Komisi Kejakasaan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ombudsman jika terdapat pelanggaran;
  12. Melaporkan hakim ke Bawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisal, Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Halimah Humayrah Tuanaya - Dosen; Advokat pada www.pengacaraperempuan.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menjadi Penasihat Hukum Anak, Ini yang Bisa Anda Lakukan !"

Posting Komentar