Jaksa Tak Bisa Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang Tajudin Tukang Cobek


Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang eksploitasi anak yang diduga dilakukan Tajudin tukang cobek asal Bandung. Soalnya jaksa kembali tidak bisa menghadirkan keterangan ahli.

Sidang yang dimulai sore, dibuka oleh Samsudin selaku ketua majelis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Sidang itu tidak berlangsung lama, lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan keterangan ahli.

"Ini ahlinya mana, datang tidak? Kalau tidak, laporan dari jaksa mana?" tanya Ketua Majelis Hakim Samsudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang, Selasa (7/11/2016).

Raut wajah hakim pun berubah ketika mendengar jaksa penuntut umum digantikan jaksa pengganti. Terlebih ahli yang di BAP juga tidak dapat didatangkan.

"Waktu kepolisan ada begitu disini tidak ada. Ini harus dipanggil," tuturnya.

Samsudin pun memperingatkan jaksa pengganti untuk serius menangani perkara. Selain itu dalam persidangan selanjutnya perkara harus jadi prioritas.

"Ini kenapa kok sore sekali sidangnya, besok sidang ini harus dahulukan, perkara ini sudah lama. Harus segera dituntaskan," paparnya. 

Perkara itu kembali dilanjutkan, Kamis (10/11) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. 


(edo/dnu)

http://news.detik.com/berita/d-3340723/jaksa-tak-bisa-hadirkan-ahli-hakim-tunda-sidang-tajudin-tukang-cobek

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jaksa Tak Bisa Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang Tajudin Tukang Cobek"

Posting Komentar