KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Bengkulu

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Selasa (24/5). KPK menyita uang Rp 650 juta dari operasi tersebut. Uang itu diduga kompensasi untuk mendapatkan vonis bebas.

Kelima tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang yang juga hakim tindak pidana korupsi (tipikor), Janner Purba. Kemudian hakim adhoc Tipikor, Toton; dan panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin. Dua tersangka lain adalah pemberi suap Syafri Syafii serta Edi Santroni, keduanya eks petinggi RSUD M Yunus Bengkulu yang menjadi terdakwa korupsi.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status peningkatan ke penyidikan untuk penetapan lima orang tersangka,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
KPK menduga suap yang diberikan kepada Janner Purba dan rekannya bertujuan memperoleh vonis bebas. “Ada dugaan (agar terdakwa) diputus bebas,” kata Yuyuk.
Janner, Tonton, dan satu hakim lagi yaitu Siti Ansyiria menjadi hakim yang menyidangkan perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Kasus itu melibatkan terdakwa mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Yunus, Syafri Syafii (SS) dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS, Edi Santroni (ES). Sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada Selasa kemarin. Terdakwa Edi Santroni dan Sayafri Syafii yang dituntut masing-masing 3,5 tahun penjara.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (23/5), KPK menemukan barang bukti uang Rp 150 juta, sebelumnya Janner juga sudah menerima Rp 500 juta yang masih ada dalam lemari kerjanya di PN Bengkulu.
“Uang Rp 500 juta dari ES, sedangkan Rp 150 dari SS. Peruntukannya untuk JP dan T tapi belum diketahui sumber uangnya,” ungkap Yuyuk.
Yuyuk pun mengaku belum tahu berapa “commitment fee” yang rencananya akan diberikan oleh Edi dan Syafri.
Yuyuk menyayangkan bertambahnya penegak hukum yang ditangkap oleh KPK menyusul sejumlah OTT terhadap hakim, jaksa, dan pengacara. “Kami menyayangkan berulangnya kasus dan bahkan ini terjadi kepada hakim tipikor. Ini bisa memberi sinyal baik tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan selanjutnya harus ada perbaikan,” tegas Yuyuk.
Perombakan
Terpisah, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan perlu ada perombakan tata kelola organisasi Mahkamah Agung (MA) sehingga tidak lagi ada pejabatnya yang kembali ditangkap KPK. “Perlu ada perombakan, terutama masalah promosi dan mutasi,” kata Gayus Lumbuun di Jakarta.
“Organisasi itu ditentukan pimpinan, pimpinan tidak memperhatikan sehingga ada penangkapan, pencekalan terhadap pejabatnya. Pimpinan tidak boleh membiarkan ini berlarut-larut,” kata mantan anggota DPR ini.
Gayus mengatakan perombakan internal ini terkait masalah promosi dan mutasi yang harus memperhatikan kemampuan, bukan kedekatan.
Pada bagian lain, LBH Keadilan menilai sikap pasif pimpinan MA tidak bisa terus didiamkan terkait kembalinya KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba.
“Wajah peradilan yang terus tercoreng dan sikap pasif pimpinan Mahkamah Agung tidak bisa terus didiamkan,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie.
Menurut Abdul Hamim Jauzie, para hakim agung harus terus mendesak pimpinan MA agar melakukan perbaikan secara total karena mereka juga turut bertanggung jawab menjaga wibawa peradilan.
LBH Keadilan berpendapat, apabila Ketua MA M Hatta Ali tidak lagi mampu melakukan perbaikan untuk mengembalikan wajah peradilan yang terus tercoreng, maka pihaknya mendesaknya mundur, “Desakan mundur bukan sesuatu yang berlebihan. Pilihan mundur dari jabatan juga merupakan pilihan terhormat dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas tercorengnya wajah peradilan kita,” katanya.
Komisioner Ombudsman Dr H Laode Ida menyatakan khawatir lembaga pengadilan tidak bisa lagi diharapkan untuk menegakkan hukum demi keadilan karena banyaknya oknum hakim yang mentransaksikan kasus-kasus yang ditanganinya.
“Tertangkap tangannya Ketua Pengadilan Negeri Kapahiang Bengkulu oleh KPK baru-baru ini kian memperpanjang barisan oknum hakim dan penegak hukum yang mengalami krisis integritas, korup, dan tamak. Situasi ini sudah sangat gawat,” katanya di Jakarta.
Untuk diketahui penangkapan hakim dan panitera kemarin menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang ditangkap lembaga antikorupsi.
Sebelumnya, KPK meringkus jaksa pada Kejati Jabar lantaran diduga menerima suap dari Bupati Subang terkait pengamanan perkara korupsi dana Jamkesmas Kabupaten Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain itu, KPK juga menangkap Panitera Sekretaris/ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga menerima suap dari pihak swasta terkait “pengamanan” perkara peninjauan kembali (PK) pada PN Jakpus.
Selain itu, terindikasinya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap dengan harta yang melimpah atau tertangkap tangannya Kasudit Pranata Perdata di MA sudah tidak bisa diragukan lagi bahwa bagian kepala lembaga peradilan itu sudah “berbau busuk”.
Menurut Laode, perilaku oknum penegak hukum seperti itu tidak bisa lagi dianggap kasuistik, melainkan sudah menjadi bagian dari kultur pamrih bagi insan yang tergabung dalam korps penegak keadilan di negeri ini.
Sumber: http://joglosemar.co/2016/05/kpk-tetapkan-5-tersangka-ott-bengkulu.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Bengkulu"

Posting Komentar