Awas! Kelemahan Peradilan Kita Dimanfaatkan Gembong Narkoba
Jakarta, Obsessionnews – Eksekusi mati Mary
Jane Fiesta Veloso akhirnya ditunda. Penundaan eksekusi dilakukan
Presiden Joko Widodo setelah mendapat laporan terkait proses hukum yang
sedang berjalan di Filipina. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa
Presiden Filipina menyampaikan kepada Presiden Jokowi dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla bahwa Mary Jane hanyalah korban dari mafia
narkotika.
LBH Keadilan berpandangan, keputusan menunda eksekusi mati tersebut
merupakan putusan yang tepat. “Kami mengapresiasi hal tersebut,” tegas
Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya kepada Obsessionnews, Rabu (29/4/2015).
LBH Keadilan berpendapat, penegak hukum harus berpikir progresif
dalam mengungkap kejahatan narkotika seperti yang dialami Mary Jane.
Mindset serta sudut pandang Hakim dan Penuntut Umum sebagai penegak
hukum harus lebih maju dari sindikat pengedar narkotika.
“Jangan sampai kelemahan dalam proses peradilan pidana di Indonesia
justru dimanfaatkan oleh sindikat pengedar narkotika. Dan orang yang
sesungguhnya korban seperti Mary Jane yang dikorbankan oleh sindikat
pengedar narkotika,” tandas Halimah.
Ia mengingatkan, kasus Mary Jane adalah tamparan keras bagi dunia
peradilan di Indonesia bahwa nyatanya proses peradilan di Indonesia
memang lemah. “Hakim harus berpikir terbuka, bahwa tidak setiap orang
yang kedapatan membawa narkotika adalah pengedar narkotika,” tuturnya.
“Hakim perlu menggali lebih dalam, sehingga tidak membuat putusan
yang ‘premature’, melainkan putusan yang berkeadilan!” seru Direktur
Advokasi LBH Keadilan.
Menurutnya, LBH Keadilan juga saat ini tengah mendampingi korban
mirip Mary Jane. Yakni, terdakwa yang tidak tahu sama sekali perihal
barang yang dititipakan kepadanya, harus menanggung dosa sindikat
pengedar narkotika.
“Terdakwa harus menerima kenyataan dituntut 20 tahun penjara oleh
Jaksa Penuntut Umum dan kemudian divonis 15 tahun oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tangerang,” Bebernya.
Ia pun menilai, mafia narkotika tentu tahu bahwa orang yang kedapatan
membawa narkotika akan berhadapan dengan hukum, dimanapun ia berada.
“Oleh karena itu, ada banyak modus baru yang digunakan untuk tehindar
dari itu, diantaranya dengan menggunakan orang-orang tidak berdosa
sebagai perantara,” tegasnya.
Menurut alimah, hal inilah yang perlu digali lebih dalam oleh penegak
hukum. Sebab, Indonesia tidak akan bebas dari peredaran narkotika
selama penegak hukumnya hanya sukses menghukum orang-orang seperti Mary
Jane.
Untuk itu, kata dia, penegak hukum dituntut untuk berpikir out of the
box, sehingga tidak hanya menggunakan “kaca mata kuda” dalam mengadili
orang yang diduga sebagai pejahat narkotika. Tidak cukup dengan
mengatakan “faktanya orang tersebut membawa narkotika”.
“Penegak hukum harus melihat dengan sungguh-sungguh latar belakang
kejahatan tersebut. Jangan sampai ada Mary Jane baru di masa yang akan
dating,” harapnya.
Dikemukakan pula, terdapat dua upaya hukum luar biasa yang dapat
ditempuh sebagai upaya menganulir putusan hukuman mati Mary Jane yang
telah berkekuatan hukum tetap. Pertama, adalah Kasasi Demi Kepentingan
Hukum. Ini adalah upaya hukum luar biasa yang diberikan undang-undang
pada Jaksa Agung sebagaimana Pasal 259 KUHAP.
Pasal 259 menyebutkan: “(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain
selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan
kasasi oleh Jaksa Agung. (2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.”
“Melalui upaya hukum luar biasa ini, Jaksa Agung dapat mengajukan
agar perkara ini dapat diperiksa kembali dengan menjadikan hasil
pemeriksaan peradilan Filipina terhadap Maria Kristina sebagai dasar
pengajuan kasasi,” bebernya.
Kedua, lanjut dia, adalah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang
dapat diajukan oleh Mary Jane sendiri. Namun adanya SEMA No. 7 Tahun
2014 tentang Pembatasan Pengajuan PK Pidana membuat upaya hukum ini
rentan ditolak mengingat Mary Jane yang sudah pernah mengajukan PK.
Di sisi lain, ungkanya, kasus ini selayaknya menjadi barometer bagi
Mahkamah Agung bahwa “fakta hukum baru” dapat muncul kapan saja, bahkan
setelah seorang terpidana menggunakan hak-nya mengajukan PK satu kali.
“Melalui upaya hukum luar biasa tersebut, LBH Keadilan berharap Mary Jane memperoleh keadilan yang sejati!” serunya. (Ars)
Sumber: http://obsessionnews.com/awas-kelemahan-peradilan-kita-dimanfaatkan-gembong-narkoba/
0 Response to "Awas! Kelemahan Peradilan Kita Dimanfaatkan Gembong Narkoba"
Posting Komentar