Vonis Nenek Asyani Bukti Hukum Tajam ke Bawah
INILAHCOM, Jakarta - Vonis terhadap nenek Asyani oleh Pengadilan
Negeri Situbondo, Jawa Timur membuktikan hukum di Indonesia masih
berpihak.
Sayangnya, keberpihakan itu bukan kepada kaum yang lemah, namun sebaliknya. Demikian disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
"(Vonia itu) Membuktikan kebenaran bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie.
Menurut dia, ketua hakim yang menangani perkara ini, yakni I Kadek Dedy Arcana belum memahami keadilan secara utuh. Dan makna yang terkandung dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang sesungguhnya lahir karena banyaknya pembalakan liar yang mengakibatkan banyak hutan gundul.
Dimana nenek Asyani divonis bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur Kamis (23/4), menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan.
Perempuan renta itu memang tidak harus masuk penjara, karena vonisnya dengan masa percobaan, namun tetap saja Nenek Asyani dinyatakan bersalah.
Menurut Abdul Hamim, masih banyak pembalakan liar besar-besaran yang diduga sengaja dibiarkan oleh aparat. Seharusnya, aparat fokus pada kasus-kasus semacam itu ketimbang mempidanakan kasus kecil seperti yang menimpa Nenek Asyani.
Dengan ini, LBH Keadilan mendorong agar Nenek Asyani melakukan upaya hukum banding. "Dengan upaya tersebut, berharap keadilan akan berpihak kepadanya," kata dia. [tar]Sumber: http://m.inilah.com/news/detail/2198771/vonis-nenek-asyani-bukti-hukum-tajam-ke-bawah
Sayangnya, keberpihakan itu bukan kepada kaum yang lemah, namun sebaliknya. Demikian disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
"(Vonia itu) Membuktikan kebenaran bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie.
Menurut dia, ketua hakim yang menangani perkara ini, yakni I Kadek Dedy Arcana belum memahami keadilan secara utuh. Dan makna yang terkandung dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang sesungguhnya lahir karena banyaknya pembalakan liar yang mengakibatkan banyak hutan gundul.
Dimana nenek Asyani divonis bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur Kamis (23/4), menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan.
Perempuan renta itu memang tidak harus masuk penjara, karena vonisnya dengan masa percobaan, namun tetap saja Nenek Asyani dinyatakan bersalah.
Menurut Abdul Hamim, masih banyak pembalakan liar besar-besaran yang diduga sengaja dibiarkan oleh aparat. Seharusnya, aparat fokus pada kasus-kasus semacam itu ketimbang mempidanakan kasus kecil seperti yang menimpa Nenek Asyani.
Dengan ini, LBH Keadilan mendorong agar Nenek Asyani melakukan upaya hukum banding. "Dengan upaya tersebut, berharap keadilan akan berpihak kepadanya," kata dia. [tar]Sumber: http://m.inilah.com/news/detail/2198771/vonis-nenek-asyani-bukti-hukum-tajam-ke-bawah
0 Response to "Vonis Nenek Asyani Bukti Hukum Tajam ke Bawah"
Posting Komentar