Siap-Siap, Pengadilan Akan “Banjir” Perkara Praperadilan
Sejumlah anggota kepolisian merayakan putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES. |
Penyidik baik dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan diprediksi akan kerepotan bila putusan praperadilan Budi Gunawan dijadikan preseden.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan memperkirakan, pasca putusan yang
mengabulkan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan, pengadilan
akan dibanjiri perkara serupa.
“Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan akan “direpotkan” dengan
banyaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka,” sebut Ketua
Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie berdasarkan siaran pers yang
diterima hukumonline, Senin (16/2).
LBH Keadilan menilai bahwa putusan praperadilan Budi Gunawan yang
membatalkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dinilai sebagai terobosan hukum oleh hakim. Pasalnya, bila mengacu
kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka penetapan
seseorang menjadi tersangka bukan objek praperadilan.
Lebih lanjut, LBH Keadilan menyatakan Mahkamah Agung (MA) perlu
menerbitkan peraturan MA (Perma) untuk mengisi kekosongan hukum yang
ditimbulkan oleh putusan ini. Selain itu, DPR juga didesak untuk segera
membahas RUU KUHAP yang telah menjaditikan prioritas dalam Prolegnas
2015.
“Putusan ini harus dijadikan momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih tegas,” tambahnya.
Sebagai informasi,
hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan
praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan
penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang masuk dalam
lingkup praperadilan.
Sarpin beralasan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas apa
yang dimaksud upaya paksa, maka hakim berhak menafsirkan apa saja yang
dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia menilai penetapan tersangka
merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam
ranah pro justisia.
Sementara itu, LBH Street Lawyer mengaku antara senang dan tidak senang dengan putusan ini. Melalui akun Facebooknya,
LBH Street Lawyer memberi selamat kepada para pemberi bantuan hukum dan
advokat litigasi atas putusan praperadilan Budi Gunawan ini.
“Mulai hari ini, setiap penetapan tersangka oleh penyidik bisa langsung
di-praperadilan-kan dengan dalil kasus praperadilan BG,” tegasnya.
Bahkan, LBH Street Lawyer juga mengaku siap membanjiri pengadilan
dengan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka. “Siap-siap Pak
Polisi, Pak Jaksa dan Pak KPK, kami banjiri dengan permohonan
praperadilan,” tambah admin akun LBH Street Lawyer.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI)
Rivai Kusumanegara menilai putusan praperadilan BG ini telah
meluluhlantakan struktur hukum yang telah dibangun sejak Indonesia
merdeka hingga era reformasi. Dampak dari putusan ini, salah satunya,
adalah kemungkinan banjirnya praperadilan ke pengadilan.
“Akan melahirkan ribuan gugatan prapaeradilan terhadap semua penyidikan
yang dilakukan Polri, jaksa dan PPNS. Padahal penetapan tersangka
merupakan kewenangan administratif yang belum menimbulkan dampak memaksa
atau pembatasan hak,” sebut Rivai melalui akun facebook-nya.
Sebelumnya,
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir
mengatakan bila dilihat dari persepektif yang lebih luas, putusan BG ini
justru lebih berdampak kepada kepolisian, bila dibanding KPK. Ia
memprediksi ke depan, penyidik kepolisian akan ‘kerepotan’ dengan
banyaknya permohonan praperadilan karena penetapan tersangka bisa
dimasukan ke dalam objek praperadilan.
“Dia (aparat kepolisian,-red) juga terkena dengan putusan ini dan lebih
berdampak dibanding dengan KPK, karena objek mereka lebih luas,” ujar
Mudzakkir.
Berdasarkan catatan hukumonline, putusan hakim yang memasukan
penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dan kemudian menyatakan
penetapan tersangka itu tidak sah pernah terjadi sebelumnya dalam perkara Bachtiar Abdul Fatah. Namun, putusan ini akhirnya dibatalkan oleh MA dan hakim yang mengadili perkara itu dijatuhi sanksi karena telah bertindak melebihi kewenangannya.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e278917fe42/siap-siap--pengadilan-akan-banjir-perkara-praperadilan
0 Response to "Siap-Siap, Pengadilan Akan “Banjir” Perkara Praperadilan"
Posting Komentar