LBH Keadilan Siap Jadi Pengacara Penumpang untuk gugat Lion Air
Penumpang Lion Air melakukan pemblokiran Jalan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. (Dira Derby / TangerangNews) |
TANGERANG-LBH Keadilan berpendapat, apapun alasan delay tersebut yang terjadi pada Lion
Air telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ketua
Pengurus LBH Keadlian, Abdul Hamim Jauzie pada keterangan resminya
kepada www.TangerangNews.com menyatakan, pihaknya menyayangkan perilaku
maskapai Lion Air.
Menurut dia, pada Pasal 19 ayat 1 UU tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan: “Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan
barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Pasal 146: “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang…”
LBH Keadilan berpendapat, Lion
Air tidak cukup hanya memberikan kompensasi sebesar Rp. 300 ribu
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan No. 71
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. “Kerugian
penumpang tidak cukup dibayar dengan Rp. 300 ribu,” katanya.
LBH Keadilan mengajak penumpang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.
“LBH Keadilan siap untuk menjadi kuasa hukum para penumpang yang dirugikan atas delay
yang dialamai Lion Air tersebut secara cuma-cuma alias gratis. Silahkan
menghubungi hotline kami di 081298428111 atau 081908165111,” katanya.
Sumber: http://tangerangnews.com/bandara/read/14090/LBH-Keadilan-Siap-Jadi-Pengacara-Penumpang-untuk-gugat-Lion-Air
0 Response to "LBH Keadilan Siap Jadi Pengacara Penumpang untuk gugat Lion Air"
Posting Komentar