Pengamat: Ini Peringatan Bagi Jokowi Agar Hati-Hati Pilih Kapolri

Presiden Jokowi jangan khianati kepercayaan rakyat.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan penetapan status tersangka kepada calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan suap, merupakan peringatan bagi Presiden Joko Widodo agar lebih berhati-hati dalam memilih calon Kapolri.

"Ini kejutan besar. Peringatan buat Pak Jokowi," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (13/1).

Menurut dia, publik dan beberapa elemen masyarakat juga sudah mengingatkan presiden tentang rekam jejak calon kapolri pilihannya itu tapi pendapat tersebut ternyata tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh presiden.

Pihaknya mengakui bahwa pemilihan calon kapolri memang hak prerogatif presiden sehingga tidak diperlukan adanya seleksi rekam jejak melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kendati demikian menurut dia, seleksi rekam jejak calon pejabat setingkat kapolri sangat diperlukan untuk mendapatkan calon yang benar-benar berintegritas.

"Memang tidak ada UU yang mengatur calon kapolri harus diajukan dulu ke KPK. Tapi kebiasaan baik yang sudah dirintis Mantan Presiden SBY, kenapa tidak diteruskan?" katanya," katanya.

Pada Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.

"Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Penunjukkan Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri menimbulkan pro dan kontra karena Budi merupakan mantan ajudan presiden di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Terpisah, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie menyayangkan sikap Jokowi yang ‘ngotot’ mencalonkan Budi Gunawan padahal sebelumnya beredar kabar jenderal bintang tiga itu terduga memiliki rekening gendut.

“Tidak seperti pengangkatan menteri yang melibatkan KPK dan PPATK,  pencalonan Kapolri secara tiba-tiba diusulkan Presiden kepada DPR tanpa melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri jejak rekam calon. Presiden bahkanhanya mengusulkan calon tunggal,” sebutnya melalui siaran pers yang diterima Hukumonline.

Abdul berpendapat sikap Jokowi yang mengusulkan Budi Gunawan sebagai Kapolri memaksa publik untuk memasang mata atas segala kebijakan Presiden.  “Publik kini mempertanyakan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

“LBH Keadilan berpendapat, Presiden seharusnya hati-hati dalam mengusulkan pejabat publik agar birokrasi tidak diisi orang-orang yang korup,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul meminta agar Presiden tidak menghianati jutaan warga yang dengan sepenuh hati telah memperacayakan Joko Widodo yang selama ini dikenal bersih untuk memimpin bangsa.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54b5ba116c6ec/pengamat--ini-peringatan-bagi-jokowi-agar-hati-hati-pilih-kapolri

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengamat: Ini Peringatan Bagi Jokowi Agar Hati-Hati Pilih Kapolri "

Posting Komentar