Penjarakan Dokter dengan Pasal yang Dihapus MK, MA Coreng Dunia Peradilan
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom) |
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memenjarakan dr Bambang Suprapto, Sp.B.M.Surg dengan pasal yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap memalukan. Selain itu, vonis ini dinilai telah mencoreng dunia peradilan.
"Vonis ini sangat memalukan dan mencoreng dunia peradilan," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/9/2014).
"Kami menyangkan vonis itu. Setingkat hakim agung saja tidak tahu UU yang sudah dianulir MK. Bagaimana dengan hakim di bawahnya dan masyarakat biasa," imbuhnya.
Menurut Hamim, terpidana bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Di sisi lain KY perlu melakukan pemeriksaan majelis hakim yang memutus perkara tersebut atas dugaan memutus dengan tidak profesional.
"Terpidana harus melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK. Komisi Yudisial (KY) juga perlu aktif memeriksa majelis yang mengadili karena telah mengadili dengan tidak profesional," tuturnya.
MA memakai pasal pidana pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran yang telah dihapus MK dalam menghukum dr Bambang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Duduk sebagai ketua majelis kasai Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Vonis itu diketok secara bulat pada 30 Oktober 2013.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/09/11/180750/2688005/10/penjarakan-dokter-dengan-pasal-yang-dihapus-mk-ma-coreng-dunia-peradilan
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memenjarakan dr Bambang Suprapto, Sp.B.M.Surg dengan pasal yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap memalukan. Selain itu, vonis ini dinilai telah mencoreng dunia peradilan.
"Vonis ini sangat memalukan dan mencoreng dunia peradilan," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/9/2014).
"Kami menyangkan vonis itu. Setingkat hakim agung saja tidak tahu UU yang sudah dianulir MK. Bagaimana dengan hakim di bawahnya dan masyarakat biasa," imbuhnya.
Menurut Hamim, terpidana bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Di sisi lain KY perlu melakukan pemeriksaan majelis hakim yang memutus perkara tersebut atas dugaan memutus dengan tidak profesional.
"Terpidana harus melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK. Komisi Yudisial (KY) juga perlu aktif memeriksa majelis yang mengadili karena telah mengadili dengan tidak profesional," tuturnya.
MA memakai pasal pidana pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran yang telah dihapus MK dalam menghukum dr Bambang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Duduk sebagai ketua majelis kasai Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Vonis itu diketok secara bulat pada 30 Oktober 2013.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/09/11/180750/2688005/10/penjarakan-dokter-dengan-pasal-yang-dihapus-mk-ma-coreng-dunia-peradilan
0 Response to "Penjarakan Dokter dengan Pasal yang Dihapus MK, MA Coreng Dunia Peradilan "
Posting Komentar