MA Harus Memasukan Pendidikan Gender Bagi Calon Hakim

Sumber Foto detik.com
LBH Keadilan berpendapat Makamah Agung (MA) perlu memberikan bekal bagi para hakim agar memiliki perspektif gender. Mahkamah Agung harus memasukan pendidikan gender dalam kurikulum pendidikan para calon hakim.

Dalam rilis yang diterima hukumonline, Rabu (16/4), Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, menceritakan ada pejabat Kementerian Perhubungan, “S””, digugat cerai istrinya, “N”, dengan bukti foto pesta seks. Gugatan ini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang karena foto oral seks tersebut dianggap bukan zina.

Kasus ini bermula saat “S” menikahi “N” pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak “YM” (16) dan “RR” (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Suami yang merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan ternyata suka main perempuan. “N” kemudian menggugat cerai dengan bukti pesta seks suami tapi ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Untuk mencegah kasus serupa tak terulang, LBH Keadilan mendesak Mahkamah Agung memasukan pendidikan gender dalam kurikulum pendidikan para calon hakim,” kata Halimah.

LBH Keadilan berpendapat, putusan penolakan gugatan tersebut tidak semata-mata karena kurangnya kapasitas tiga hakim yang mengadili, tetapi juga minimnya perspektif gender yang dimiliki hakim.

“Minimnya perspektif gender mengakibatkan hakim tidak memiliki empati terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga,” tandas Halimah.
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MA Harus Memasukan Pendidikan Gender Bagi Calon Hakim"

Posting Komentar