Kasus Pelecehan Siswa, Hak Korban Harus Diutamakan
Tidak adanya izin operasional TK JIS disebabkan karena kelalaian Dinas Pendidikan dan Kemendkbud dalam melakukan pengawasan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) mengingatkan semua pihak agar mengutamakan hak-hak siswa TK
Jakarta International School (JIS) yang menjadi korban pelecehan seksual
oleh petugas kebersihan di sekolahnya. Pihak sekolah, sebagai pihak
yang bertanggungjawab penuh pada lokasi sekolah, harus memberikan
kompensasi atas kelalaiannya menjaga keselamatan siswanya hingga terjadi
tindakan pelecehan seksual.
“Kelalaian pihak sekolah harus ditebus dengan kompensasi baik materil maupun bantuan rehabilitasi terhadap trauma korban. Apalagi sekolah internasional tersebut terkenal dengan keamanannya yang sangat ketat,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (21/4).
Selain gugatan pidana, pihak korban dapat pula mengajukan tuntutan secara perdata atas pelecehan seksual yang dialaminya. “Ini penting, karena trauma yang dialami korban bisa berpengaruh sangat buruk terhadap masa depan korban yang masih panjang,” jelas Haris.
Terkait latar belakang ekonomi tersangka, pihak perusahaan outsorcing tempat para tersangka bernaung dapat pula dimintai pertanggungjawaban. Hal yang sama juga bisa dibebankan terhadap pihak sekolah. “Hal ini dikarenakan adanya kelalaian dalam proses rekrutmen maupun pengawasan terhadap petugas-petugas tersebut,” tutur Haris.
Terkait trauma yang diderita oleh korban, LPSK siap memberikan bantuan medis dan psikososial sesuai dengan kebutuhan korban. “Ada layanan-layanan yang bisa kami berikan kepada korban. Pada prinsipnya, LPSK siap membantu karena ini termasuk kejahatan serius,” ujar Haris.
Apalagi yang korban hadapi, selain tersangka, adalah sekolah internasional dan perusahaan Outsorccing Petugas Kebersihan level multi nasional. Maka perlu pendampingan yang kuat baik baik korban baik secara hukum maupun fisik. “Oleh karenanya, kami sangat berharap keluarga korban mengajukan permohonan kepada LPSK,” katanya.
Peran serta pihak-pihak berwenang seperti kepolisian, Komnas PA, dan Kementerian serta Dinas Pendidikan sangat diharapkan karena selain bisa membantu terungkapnya kasus ini, juga bisa memberikan dukungan moral kepada korban.
“Lembaga-lembaga bersama kepolisian harus mengambil langkah tegas dan segera”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie berpendapat, pelecehan seksual yang terjadi di TK JIS salah satunya disebabkan adanya kelalaian Kemendikbud.
Dia mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami anak didik JIS menjadi sorotan publik. Tidak hanya kasus tersebut yang menjadi penyebabnya. TK JIS yang tidak memiliki izin operasional juga turut menjadi penyebab.
“Publik lupa, bahwa tidak adanya izin operasional TK JIS disebabkan karena kelalaian Dinas Pendidikan dan Kemendkbud dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Abdul melihat ada pembiaran yang dilakukan Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS. Hal ini terlihat dari pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad, yang mengatakan bahwa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin. Ini berarti Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah mengetahui bahwa JIS tidak berizin.
Seharusnya, lanjut Abdul, Kemendikbud sejak Januari 2014, di mana telah mengetahui TK JIS tidak berizin harus melakukan penutupan. Dia beharap, ke depan, DPR harus meminta pertanggung jawaban Kemendkbud terkait masalah ini.
“Sekali lagi ada kelalaian dan pembiaran oleh Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS,” pungkasnya.
“Kelalaian pihak sekolah harus ditebus dengan kompensasi baik materil maupun bantuan rehabilitasi terhadap trauma korban. Apalagi sekolah internasional tersebut terkenal dengan keamanannya yang sangat ketat,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (21/4).
Selain gugatan pidana, pihak korban dapat pula mengajukan tuntutan secara perdata atas pelecehan seksual yang dialaminya. “Ini penting, karena trauma yang dialami korban bisa berpengaruh sangat buruk terhadap masa depan korban yang masih panjang,” jelas Haris.
Terkait latar belakang ekonomi tersangka, pihak perusahaan outsorcing tempat para tersangka bernaung dapat pula dimintai pertanggungjawaban. Hal yang sama juga bisa dibebankan terhadap pihak sekolah. “Hal ini dikarenakan adanya kelalaian dalam proses rekrutmen maupun pengawasan terhadap petugas-petugas tersebut,” tutur Haris.
Terkait trauma yang diderita oleh korban, LPSK siap memberikan bantuan medis dan psikososial sesuai dengan kebutuhan korban. “Ada layanan-layanan yang bisa kami berikan kepada korban. Pada prinsipnya, LPSK siap membantu karena ini termasuk kejahatan serius,” ujar Haris.
Apalagi yang korban hadapi, selain tersangka, adalah sekolah internasional dan perusahaan Outsorccing Petugas Kebersihan level multi nasional. Maka perlu pendampingan yang kuat baik baik korban baik secara hukum maupun fisik. “Oleh karenanya, kami sangat berharap keluarga korban mengajukan permohonan kepada LPSK,” katanya.
Peran serta pihak-pihak berwenang seperti kepolisian, Komnas PA, dan Kementerian serta Dinas Pendidikan sangat diharapkan karena selain bisa membantu terungkapnya kasus ini, juga bisa memberikan dukungan moral kepada korban.
“Lembaga-lembaga bersama kepolisian harus mengambil langkah tegas dan segera”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie berpendapat, pelecehan seksual yang terjadi di TK JIS salah satunya disebabkan adanya kelalaian Kemendikbud.
Dia mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami anak didik JIS menjadi sorotan publik. Tidak hanya kasus tersebut yang menjadi penyebabnya. TK JIS yang tidak memiliki izin operasional juga turut menjadi penyebab.
“Publik lupa, bahwa tidak adanya izin operasional TK JIS disebabkan karena kelalaian Dinas Pendidikan dan Kemendkbud dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Abdul melihat ada pembiaran yang dilakukan Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS. Hal ini terlihat dari pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Lydia Freyani Hawad, yang mengatakan bahwa Kemendikbud sejak Januari telah meminta JIS menyiapkan berkas untuk memperoleh izin. Ini berarti Kemendikbud setidaknya sejak Januari telah mengetahui bahwa JIS tidak berizin.
Seharusnya, lanjut Abdul, Kemendikbud sejak Januari 2014, di mana telah mengetahui TK JIS tidak berizin harus melakukan penutupan. Dia beharap, ke depan, DPR harus meminta pertanggung jawaban Kemendkbud terkait masalah ini.
“Sekali lagi ada kelalaian dan pembiaran oleh Kemendikbud atas tidak berizinnya TK JIS,” pungkasnya.
Sumber : http://goo.gl/z4QdlG
0 Response to "Kasus Pelecehan Siswa, Hak Korban Harus Diutamakan"
Posting Komentar