Putusan MKH Tidak Memenuhi Rasa Keadilan Publik?
Rabu, 26 Februari 2014 WIB
JAKARTA,
GRESNEWS.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan sanksi
untuk dua hakim pada Selasa (25/2). Namun putusan MKH dinilai terlalu
ringan sehingga tidak akan memberikan efek jera dan tidak memenuhi rasa
keadilan publik.
Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Keadilan Abdul Hamim Jauzie berpendapat putusan MKH sangat ringan.
"Putusan MKH tidak masuk akal, apalagi dalam pertimbangan hakim dalam
memberikan sanksi," katanya seperti dalam surat elektronik yang dikirim
ke Gresnews.com, Rabu (26/2).
Misalnya, ujar dia, soal masa tugas
hakim yang dijadikan pertimbangan meringankan hukuman. Sudut pandang
MKH keliru, justru seharusnya dengan masa tugas yang panjang itu
seharusnya hakim bisa memberikan contoh yang baik bagi hakim-hakim yang
belum lama bertugas. "Seharusnya Pastra dihukum pecat dengan tidak
hormat! Demikian juga Reza," ujarnya.
Dalam sidang MKH kemarin,
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram Pastra Joseph Ziraluo mengaku
menerima uang senilai Rp20 juta dari Lina, pengusaha yang berperkara
sengketa tanah pada tahun 2009 di tempatnya sebelumnya bertugas. Pastra
sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada 2009.
Pengakuan
itu disampaikan Pastra dalam sidang MKH yang dipimpin Komisioner Komisi
Yudisial (KY) Eman Suparman dengan anggota Hakim Agung Djafni Djamal,
Hakim Agung Soltony Mohdally, Hakim Agung Gayus Lumbuun, Komisioner KY
Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, dan Komisioner
KY Jaja Ahmad Jayus, di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka
Utara, Selasa (25/2).
Dalam pembelaannya Pastra membantah telah
menikmati gratifikasi senilai Rp20 juta dari Lina. Ia mengaku uang
diserahkan kuasa hukum Lina yang mengharapkan agar ruko milik pengusaha
itu tidak disita. Pengacara tersebut datang ke kantor Pastra membawa
uang tanpa diundang dan penjanjian sebelumnya. Sambil menyerahkan uang
yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam, pengacara itu meminta agar
ruko milik kliennya, Lina, tidak disita.
Pastra mengaku uang
sempat berada di kantornya beberapa hari dan tidak digunakan.
Selanjutnya, ia bertemu dengan pihak Lina untuk mengembalikan secara
utuh uang tersebut. Kasus ini tidak diberitahukannya kepada dua hakim
anggota lainnya karena sudah dikembalikan dan menganggap kasusnya sudah
selesai.
Namun, ia mengaku, melakukan kelalaiannya dan berjanji
tidak akan mengulangi kejadian serupa yang akibatnya dirinya harus
disidang oleh MKH. Pastra meminta diampuni dan diberikan hukuman
seringan-ringannya.
Atas pengakuan wakil ketua PN Mataram
tersebut, Eman Suparman memberikan apresiasi kepada terlapor mengakui.
MKH akhirnya memberi vonis 6 bulan non palu kepada Pastra karena
melanggar beberapa kode etik yang telah disepakati oleh MA dan KY.
Sanksi
itu diberikan karena majelis menganggap Pastra mempunyai pembelaan yang
cukup kuat sehingga hukuman pemecatan tidak terjadi pada Pastra. Hal
lain yang meringankan sanksi bagi Pastra yakni, karena dia sudah
mengabdi sebagai hakim selama 28 tahun. Di samping itu, ia juga pernah
di tempatkan di wilayah konflik dan pedalaman.
Selain menggelar
sidang etik atas Pastra, dihari yang sama MKH juga mengadili hakim PN
Ternate M Reza Latuconsina terkait dugaan perselingkuhan. Sebelumnya
Reza juga sudah menjalani pemeriksaan di KY. Oleh KY, ia
direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri.
Reza diduga berselingkuh dengan
istri orang berinisial SN atau SIN di rumah dinas kehakiman Ternate di
RT 03/RW 01 Kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah. Pada Oktober
2013 kedua pasangan itu kepergok sedang berduaan di dalam kamar di rumah
dinas hakim Reza. Mereka digerebek oleh aparat lurah setempat.
Namun
Reza hanya dijatuhi sanksi non palu selama 2 tahun. Padahal MKH pernah
memberi sanksi pemecatan kepada hakim Vica Natalia dalam kasus yang sama
dengan Reza yakni perselingkuhan.
Komisioner KY Taufiqurahman
Syahuri yang juga anggota majelis etik hakim Reza mengatakan kasus Reza
dengan Vica memiliki perbedaan. Vica dipecat MKH karena banyak fakta dan
bukti yang memojokannya. "Reza beda dengan hakim Vica, kalau dia kan
banyak foto-fotonya sampai tersebar," ujar Taufiq.
Sedangkan Reza
tidak ada foto-fotonya yang tersebar. Meski begitu, MKH sempat geram
terhadap Reza karena tidak mengakui perbuatannya. Taufiq mengatakan
hakim Reza yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Ternate malahan
sempat menyalahkan istrinya.
"Kalau yang Hakim Reza ini agak
ngeyel. Pemeriksaannya, agak menyalahkan istri dan sebagainya. Tapi di
akhir sidang dia mengakui kesalahannya. Tapi karena musyawarahnya,
sanksinya dua tahun, Rekomendasi dari Bawas Ternate skorsing 2 tahun,
kalau dari MA maunya diberhentikan," ujarnya.
Taufiq mengatakan
saat digrebek oleh petugas kelurahan pada Oktober 2013 lalu, Hakim Reza
dan selingkuhannya tetap memakai pakaian utuh. "Mereka pakaian normal,
itu jadi pertimbangan juga. Ini juga normal pakaiannya saat digerebek.
Kita nggak tahu mereka berhubungan intim atau enggak," tuturnya.
Berdasarkan
catatan LBH Keadilan, dari 7 kasus yang berkaitan dengan perselingkuhan
dan perempuan, hanya satu putusan yang dijatuhkan dengan hukuman
pemberhentian dengan tidak hormat.
Berikut ini 7 putusan MKH yang terkait dengan perselingkuhan:
- Pada 26 April 2010, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada M Nasir Qamarullah, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan 3 perempuan.
- Pada 22 November 2011, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat kepada Hakim Dainuri karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara.
- Pada 6 Maret 2012, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat kepada Abdurahim, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami.
- Pada 14 Februari 2013, MKH menjatuhkan hukuman 2 tahun skorsing kepada Hakim Adria Dwi Afanti karena berselingkuh.
- Pada 3 Juli 2013, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun kepada Hakim PN Singkawang Acep Sugiana yang berselingkuh dengan emapt perempuan dan menyetujui aborsi.
- Pada 6 November 2013, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun kepada Hakim PN Jombang Vica Natalia.
- Pada 25 Februari 2014, MKH menjatuhkan hukuman 2 tahun skorsing non palu selama dua tahun karena kepergok selingkuh dengan teman satu kantornya.
Reporter : -
Redaktur : Muhammad Fasabeni
Sumber : http://www.gresnews.com/berita/hukum/151262-putusan-mkh-tidak-memenuhi-rasa-keadilan-publik
0 Response to "Putusan MKH Tidak Memenuhi Rasa Keadilan Publik?"
Posting Komentar