Terancam 15 Tahun Bui, Tajudin Si Tukang Cobek Hadapi Tuntutan Pekan Depan

Jakarta - Penjual cobek di Tangerang, Tajudin meringkuk di tahanan dan terancam 15 tahun bui. Tajudin dituduh memperdagangkan anak yaitu dari 7 penjual cobek, dua di antaranya masih anak-anak.

"Kemarin kita sudah menghadapi pemeriksaan terdakwa. Sebenarnya apa yang sudah disampaikan ke kami yaitu BAP banyak yang tidak benar seperti keterangan saksi sudah dianulir di persidangan," ujar kuasa hukum Tajudin, Hamim Jauzie saat dihubungi detikcom, Rabu (7/12/2016).

Hamim mengatakan dalam pemeriksaan terdakwa Selasa (6/12) kemarin, kasus yang dialami klientnya semakin terang. Sebab selama proses penyidikan di kepolisian Tajudin tidak didampingi kuasa hukum.

"Ya hakim lihat keterangan saksi saksi juga tapi tetap ditanya BAP. Bagaimana waktu BAP tidak didampingi pengacara," paparnya.

Hamim mengatakan agenda minggu depan sendiri pembacaan tuntutan. Pihak meyakini kalau tuntutan jaksa tidak dikabulkan hakim.

"Sebetuknya keterangan saksi susah menganulir, saksi yang jaksa hadirkan justru menguntungkan Tajudin tidak ada yang merugikan," pungkasnya.

Kisah Tajudin bermula dari Polres Tangerang Selatan yang melihat Cepi Nurjaman (14) dan Dendi Darmawan (13) sedang menjual cobek di sekitar Perum BSD Serpong dan Perum Villa Melati Mas Kota Tangerang Selatan. Mereka duduk di pinggir jalan sambil berjualan cobek setiap hari.

Polisi kemudian menangkap Tajudin ditangkap pada Rabu (20/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Perum Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Kini kasus tersebut tengah bergulir di PN Tangerang dan sudah memasuki tahap pembuktian. Tajudin didampingi oleh kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan).

Tajudin dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, yaitu:

1. Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

2. Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Adapun Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 menyatakan:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.(edo/asp)

Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-3364946/terancam-15-tahun-bui-tajudin-si-tukang-cobek-hadapi-tuntutan-pekan-depan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terancam 15 Tahun Bui, Tajudin Si Tukang Cobek Hadapi Tuntutan Pekan Depan"

Posting Komentar