7 Fakta Polisi Playboy yang Dibui 5 Tahun dengan Pasal Perkosaan

Jakarta - Angin segar bagi perlindungan perempuan berhembus dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman

"Putusan ini merupakan angin segar bagi perlindungan perempuan. Kami yang sering mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan berpendapat sudah semestinya hakim memiliki 'keberpihakan' kepada kelompok rentan. Sehingga vonis yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan memenuhi rasa keadilan bagi korban," ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya kepada detikcom, Rabu (11/2/2015).

Berikut 5 fakta kasus pemerkosaan tersebut yang dirangkum detikcom:

1. Rayuan Maut Briptu MZJ
Briptu MZJ berkenalan dengan Bunga (bukan nama sebenarnya) dan mengajak Bunga ke hotel. Dengan modal rayuan maut dan janji akan dinikahi, Briptu MZJ merenggut keperawanan Bunga.

"Kalau adik memang sayang kakak, jangankan keperawanan adik, nyawa adik pasti adik kasih," kata Briptu MZJ membujuk.

"Tapi kakak janji, kalau adik kasih, jangan tinggalkan adik ya," ujar Bunga.

"Iya," bual Briptu MZJ.
5 tahun penjara kepada Briptu MZJ (25) yang menyetubuhi Bunga (21) dengan modal bujuk rayu untuk menikahi.

2. Bunga Masih Perawan
Setelah digagahi Briptu MZJ pada Agustus 2014, Bunga mengalami pendarahan. Lalu ia dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan. Berdasarkan hasil visum dokter, malam durjana tersebut merupakan malam pertama bagi Bunga mengenal hubungan seksual.

3. Briptu MZJ Kabur
Seusai mengantarkan Bunga ke rumah sakit, Briptu MZJ meninggalkan Bunga tanpa tanggung jawab apa pun dan mematikan HP. Ia baru dibekuk aparat kepolisian sebulan setelahnya.

4. Pengakuan Briptu MZJ
Briptu MZJ mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurutnya, Bunga bukan korban pertama. Beberapa kali perempuan telah ia kelabui dengan modus yang sama.

5. Perluasan Makna Perkosaan
Pasal 285 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Makna 'dengan kekerasan atau ancaman kekerasan' telah mengalami perubahan norma dan perluasan unsur," putus majelis hakim dalam sidang terbuka di PN Bengkulu, Jalan S Parman, Senin (9/2/2015).

Contohnya di pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Makna ancaman kekerasan diperluas maknanya menjadi 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juga diatur mengenai berlakunya ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan seksual bahkan terhadap korban yang notabene istrinya sendiri (marital rape).

"Pemahaman terhadap unsur-unsur Pasal 285 KUHP tidak lagi dilihat hanya pada makna dan pengertian unsur klasik pasal 285 KUHP itu saja melainkan pemahaman dari unsur-unsur Pasal 285 KUHP tergantung pada konteks permasalahan perkara yang kini telah berkembang pesat mengubah konsep tindak pidana kesusilaan itu," ucap majelis.

6. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Pertimbangan yang memberatkan Briptu MZJ yaitu perbuatannya telah menimbulkan rasa sakit di hati korban termasuk di dalamnya telah meninggalkan trauma psikis. Selain itu, juga mengancam masa depan korban.

"Terdakwa sebagai Brigadir Polisi tidak memberikan teladan yang baik dan melanggar prinsip-prinsip dalam Sumpah Tribrata dan Catur Prasetya Polri," ucap majelis.

Adapun yang meringankan yaitu Briptu MZJ berlaku sopan di persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

7. Susunan Majelis Hakim
Majelis diketuai oleh Cipta Sinuraya dengan anggota Rendra Yozar dan Syamsul Arief. Sebelum menginjakkan kaki di PN Bengkulu, Cipta merupakan hakim yang bertugas di PN Serang.

Adapun Rendra dan Syamsul merupakan dua hakim yang mengganjar 8 tahun penjara Tante May karena memperkosa 6 anak. Hukuman ini juga menjadi putusan pertama di Indonesia yang menghukum perempuan yang memperkosa laki-laki. Oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Tante May dinaikkan menjadi 12 tahun penjara. Syamsul seusai memvonis Briptu MZJ langsung dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Bengkulu, pada keesokan harinya, Selasa (10/2).

Sumber: http://news.detik.com/read/2015/02/11/111446/2829697/10/7-fakta-polisi-playboy-yang-dibui-5-tahun-dengan-pasal-perkosaan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "7 Fakta Polisi Playboy yang Dibui 5 Tahun dengan Pasal Perkosaan "

Posting Komentar