Penerapan Demokrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Melalui Partisipasi Publik

Dalam rangka menjamin prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Negara yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Salah satu syarat sebuah negara disebut menganut sistem demokrasi adalah menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).

Bahwa konsepsi peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) tidak dapat diwujudkan tanpa pertanggung jawaban peradilan (judicial accountability). Paulus E. Lotolung dalam Imam Anshori Saleh menjelaskan, sebagai keseimbangan dari peradilan yang bebas dan tidak memihak, selalu harus terdapat akuntabilitas peradilan atau tanggung jawab peradilan untuk mencegah ketidakadilan.

Oleh karena itu, konsekuensi adanya akuntabilitas bagi suatu lembaga ataupun individu menurut Gayus Lumbun tercermin pada adanya kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah yang diartikan dalam konteks negara demokrasi adalah rakyat. Karena itu, penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan penegak hukum lainnya dalam segala aktivitas dan perbuatannya dalam menjalankan sistem peradilan harus sesuai dengan amanat rakyat yang dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Prinsip kedaulatan rakyat dalam menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak tersebut diwujudkan melalui mekanisme pengawasan. Mekanisme pengawasaan pada lingkungan peradilan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi peradilan, khususnya sistem peradilan pidana.


Mekanisme pengawasan peradilan juga dilaksanakan melalui berbagai lembaga dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya: pengawasan aspek administrasi dan profesionalitas aparat kepolisian secara internal dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div. Propam) dan secara eksternal dilaksanakan oleh Komisi Kepolisian Nasional. Sedangkan pengawasan terhadap jaksa secara internal dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan dan secara eksternal dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dilakukan pengawasan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Secara Internal kelembagaan, hakim dapat diawasi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA-RI) terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Maka, kami memandang bahwa setiap orang, khususnya akademisi, aktivis, peneliti, praktisi hukum, dan mahasiswa perlu mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan upaya mewujudkan demokrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Melalui Partisipasi Publik. Buku saku ini menjadi pengetahuan bagi setiap orang bahwa warga negara berhak melakukan pengawasan terhadap sistem peradilan pidana.

Secara lebih rinci, buku saku Penerapan Demokrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Melalui Partisipasi Publik dapat diunduh di sini



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penerapan Demokrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Melalui Partisipasi Publik"

Posting Komentar