Catatan LBH Keadilan di 2022: Ada 34 Kasus Kekerasan Perempuan-Anak oleh Polisi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengeluarkan catatan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) selama tahun 2022. Khususnya kasus yang pelakunya ialah oknum polisi.

LBH Keadilan dan Kantor Hukum Alecco menghimpun data kasus kekerasan dari pemberitaan media online. Totalnya ada 31 media dari 14 provinsi yang dijadikan objek studi kasus.
LBH Keadilan menemukan ada 34 kasus KTPA yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang tersebar di 20 provinsi.
Kasus ini terbanyak terjadi di Sulawesi Utara sebanyak 5 kasus, lalu Maluku Utara 4 kasus, kemudian Banten dan NTT masing-masing 3 kasus. Sementara di Jakarta, ditemukan ada 2 kasus.

“Dari 34 kasus yang tercatat, terdapat 41 pelaku. Ini terjadi karena beberapa kasus terdapat pelaku yang lebih dari 1 orang polisi,” kata Pengacara LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam webinar daring Catatan Tahunan Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak, Sabtu (7/1).
Untuk rentang waktu, kasus kekerasan terbanyak ditemukan pada November 2022 dengan 7 kasus, disusul Mei 6 kasus, lalu Juni dan Agustus masing-masing 3 kasus.
Dari data tersebut pelaku mayoritas berdinas di Polres, yaitu sebanyak 16 kasus. Lalu berdinas di Polda sebanyak 9 kasus dan Polsek sebanyak 6 kasus. Sedangkan untuk 10 kasus lainnya tidak diketahui secara rinci dimana lokasi dinas pelaku.

“Bripda menempati posisi tertinggi pelau KTPA, yaitu sebanyak 13 orang polisi, disusul bripka sebanyak 6 orang polisi, dan briptu, sebanyak 5 orang polisi,” lanjut Abdul.
Sedangkan untuk korban kekerasan, ditemukan ada 37 orang, di mana 15 di antaranya merupakan anak-anak. Diikuti korban dengan status istri pelaku 10 orang, perempuan 6 orang, pacar pelaku 4 orang, saudara pelaku 1 orang, dan asisten rumah tangga 1 orang. Bentuknya pun beragam, mulai dari KDRT, penganiayaan, hingga kekerasan seksual.

Meski begitu, LBH Keadilan meyakini ada lebih banyak jumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh Korps Tribrata itu, hanya tidak terungkap ke publik.
“Angka KTPA di atas tentu tidak menggambarkan banyaknya kasus KTPA yang sesungguhnya. Sama seperti KTPA pada umumnya, KTPA dengan pelaku aparat kepolisian ini juga seperti fenomena gunung es. Hanya permukaan saja yang terlihat. Kasus yang terjadi sesungguhnya jauh lebih banyak,” tuturnya.
Salah satu temuan LBH Keadilan ialah proses pelaporan atas adanya kasus kekerasan itu relatif sulit hingga lambat. Beberapa kasus baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial.
Ada setidaknya 5 rekomendasi yang disampaikan atas temuan tersebut, yakni:

  1. Kepolisian memberikan pendidikan khusus tentang keadilan gender bagi aparatnya
  2. Kepolisian mempermudah korban yang ingin melaporkan
  3. Mendorong proses pidana pelaku, tidak hanya etik
  4. Memberikan sanksi yang berat kepada pelaku, dan tidak ada disparitas putusan
  5. Media massa agar mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan Anak khususnya yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Belum ada pernyataan dari Polri atas temuan LBH Keadilan ini.

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/catatan-lbh-keadilan-di-2022-ada-34-kasus-kekerasan-perempuan-anak-oleh-polisi-1zaiqYlpAGI/full

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catatan LBH Keadilan di 2022: Ada 34 Kasus Kekerasan Perempuan-Anak oleh Polisi"

Posting Komentar