Anak 5 Tahun Diperkosa Ayah-Meninggal, LBH: Pelaku Kabur dari Polsek

Jakarta - Seorang ayah di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, memperkosa anak kandungnya yang berusia 5 tahun hingga akhirnya meninggal dunia. Pelaku belakangan kabur dari tahanan Polsek Namrole.

"LBH Keadilan mendesak Kapolri untuk memantau penanganan kasus ini. Polda Maluku mengambil alih penanganan kasus ini, dan mencopot Kapolsek Namrole," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

LBH Keadilan mendapatkan informasi dari Gerak Bersama Perempuan Maluku, yaitu korban sakit pada minggu kedua Januari 2022. Kemudian oleh mantri setempat dirujuk untuk dibawa ke rumah sakit.

"Namun si ayah menolaknya," ujar Abdul Hamim Jauzie.

Abdul Hamim Jauzie menyebutkan, pada 18 Januari 2022, korban akhirnya dibawa ke RSUD Namrole oleh ayahnya dengan keluhan diare. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh rongga mulut FN penuh jamur.

"Dan terdapat robekan hebat di vagina dan anus korban. Tak berhenti di situ, korban juga didiagnosa gizi buruk dan anemia," tutur Abdul Hamim Jauzie.

Abdul Hamim Jauzie melanjutkan kondisi kesehatan korban naik-turun. Pada 28 Januari, kesadaran korban melemah dan pada 31 Januari, kesadaran korban membaik kembali.

Namun, pada 6 Februari 2022, korban kembali melemah. "Dan pada Selasa (8/9) kemarin, FN mengembuskan napas terakhir setelah 22 hari terbaring di RSUD Namrole, Buru Selatan, Provinsi Maluku," ujar Abdul Hamim Jauzie.

Abdul Hamim Jauzie menuturkan ayah korban diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan sempat ditahan. Namun kabarnya ayah korban kabur dari tahanan Polsek Namrole pada 22 Januari. Kaburnya pelaku yang diduga telah memerkosa anaknya ini diduga akibat kelalaian polisi setempat.

"Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan mengutuk kekerasan yang dilakukan ayah FN," cetus Abdul Hamim Jauzie.

LBH Keadilan juga peminta pemerintah menyalakan alarm darurat kekerasan seksual dan mendesak DPR dan Pemerintah segera mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polda Maluku: Anggota Polsek Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rum Ohoirat mengatakan Polsek Namrole memang sudah menangkap ayah dari korban. Rum mengakui ayah korban alias pelaku memang kabur ditengah proses pemeriksaan penyidik.

"Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/ I /2022/SPKT/Polsek, tanggal 22 Januari 2022. Peristiwa tersebut terjadi sekitar atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2022," kata Rum kepada detikcom.

Rum mengungkapkan ayah tersebut dilaporkan memerkosa dua anaknya yang berusia 7 dan 5 tahun. Usai menerima laporan, anggota Polsek Namrole langsung mengamankan si ayah.

"Pelaku diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 16.45 WIT," ucap Rum.

Rum menjelaskan, pelaku sempat diperiksa oleh anggota Polsek Namrole, namun pada tengah malam kabur dari Mapolsek Namrole.

"Jadi langsung ditangkap, beberapa jam di polsek itu dalam rangka pemeriksaan, belum penahanan. Namun terlapor melarikan diri pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022, sekitar pukul 01.45 WIT," jelas Rum.

Rum menuturkan hingga kini anggota Polsek Namrole masih mencari keberadaan ayah yang diduga memperkosa dua anak kandungnya tersebut.

"Terhadap anggota yang bertugas malam itu, melakukan pemeriksaan diperiksa oleh Propam terkait dengan dugaan kelalaian dan kronologi terlapor lari. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polres," tegas Rum

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5935419/anak-5-tahun-diperkosa-ayah-meninggal-lbh-pelaku-kabur-dari-polsek

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anak 5 Tahun Diperkosa Ayah-Meninggal, LBH: Pelaku Kabur dari Polsek "

Posting Komentar