Kalau UU KPK Direvisi DPR, Tak Ada Tangkap Tangan Pejabat MA

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/2) malam, telah melakukan operasi tangkap tangan dan kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan S
uaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan berpendapat, kalau saja UU KPK direvisi oleh DPR maka tidak bakal ada lagi pejabat koruptor yang bisa ditangkap tangan oleh petugas KPK, termasuk oknum pejabat MA yang korup tersebut. Pasalnya, revisi UU KPK oleh DPR sengaja ‘melarang’ KPK untuk lakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dulu. Lha kalau izin dulu, ya malingnya keburu kabur, apalagi kalau oknum hakim pengadilan ‘ingin kaya’ lantas kongkalikong dengan koruptor yang mau disadap KPK?
“Operasi tangkap tangan tidak terlepas dari kewenangan yang dimiliki KPK saat ini dalam melakukan penyadapan. “Oleh karena itu tidak ada alasan untuk melakukan revisi atas UU KPK yang akan melakukan perubahan (diantaranya) kewenangan penyadapan,” ungkap Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepadaObsessionnews, Minggu (14/2/2016).
LBH Keadilan pun mengapresiasi kerja KPK. Pada sisi lain, tegas Jauzie, LBH Keadilan sangat prihatin karena peristiwa itu menandakan mafia peradilan masih subur di negeri ini. Peristiwa itu juga bisa saja mengurangi kepercayaan publik pada peradilan kita.
Pengacara Hitam
Jauzie juga menilai, Pengacara Awang Lazuardi Embat yang telah menjadi tersangka juga telah menambah deretan “pengacara hitam” yang melakukan suap dan ditangkap KPK. Catatan LBH Keadilan, Pengacara Awang merupakan pengacara yang ke-11. Sebelumnya ada Pengacara Haposan Hutagalung, Labertus Palang Ama, Ramlan Comel, Tengku Syaifuddin Popon, Harini Wijoso, Adner Sirait, Mario C Bernando, Susi Tur Andayani, OC Kaligis, dan M Yagari Bhastara Guntur atau Gary (dua pengacara terakhir belum memperoleh kekuatan hukum tetap).

“ Mahkamah Agung harus melakukan evaluasi menyeluruh dan investigasi internal. Hal ini diperlukan sebagai upaya Mahkamah Agung dalam mengembalikan marwah peradilan,” tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan.
“Organisasi advokat dimana Pengacara Awang Lazuardi Embat bernaung harus segera melakukan pemeriksaan dan kemudian memecat dari keanggotaannya sebagai pengacara sesuai Pasal 16 ayat (1) Kode Etik Advokat,” harapnya pula.Wah, ternyata banyak ‘pengacara hitam’ di negeri ini yang lepas dari sorotan! (Ars)
Sumber: https://obsessionnews.com/kalau-uu-kpk-direvisi-dpr-tak-ada-tangkap-tangan-pejabat-ma/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kalau UU KPK Direvisi DPR, Tak Ada Tangkap Tangan Pejabat MA"

Posting Komentar