Pengadilan Nenek Asyani adalah Tragedi

Nenek Asyani ketika bersujud di depan majelis hakim PN Situbondo, Jatim. [Facebook]
[SITUBONDO] Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, saat ini tengah mengadili Nenek Asyani alias Bu Muaris. Warga Kecamatan Jatibanteng, yang berusia 63 tahun itu dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar 5 tahun lalu.

"Pengadilan atas nenek Asyani adalah sebuah tragedi," kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan dalam siaran pernya di Jakarta, Sabtu (14/3).

Nenek Asyani? dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

LBH Keadilan berpendapat, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam kebawah dan tumpul ke atas. Hukum dengan tajam menindak masyarakat miskin dan akan lemah jika pelakunya orang kuat seperti pejabat.

Hukum belum ditegakkan, jika aparat hanya bisa menerapkan pasal illegal logging kepada nenek renta. Hutan gundul dikarenakan penebangan yang sistemastis dan besar-besaran. Bukan yang mengambil beberapa batang pohon yang menjadi target operasi. Aparat seharusnya membidik korporasi-korporasi nakal yang melakukan pembalakan liar secara brutal.

LBH Keadilan,  berpendapat diadilinya Nenek Asyani menandakan aparat penegak hukum berorientasi pada penegakan peraturan ketimbang penegakan keadilan. LBH Keadilan meminta agar hakim tidak menjadi corong undang-undang, akan tetapi mengedepankan keadilan dalam memutus perkara yang menjerat Nenek Asyani. Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara.

LBH Keadilan meminta Majelis Hakim yang mengadili agar segera memberikan penangguhan penahanan atas Nenek Asyani. [PR/N-6]

Sumber: http://sp.beritasatu.com/home/pengadilan-nenek-asyani-adalah-tragedi/81180


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadilan Nenek Asyani adalah Tragedi"

Posting Komentar