Jembatan Lebak Putus, LBH Sebut Menteri Desa Lalai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Badan Hukum (LBH)
Keadilan menilai, ada kelalaian pejabat dalam peristiwa patahnya
jembatan gantung yang menghubungkan Desa Sindai, Kecamatan Sajira dengan
Pasir Eurih, Kecamatan Cimarga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak –
Banten. Selain kelalaian pemerintah daerah Lebak, Menteri Desa pun
melakukan kelalaian.
"Kelalaian juga jelas dilakukan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar yang mengaku pernah melewati
jembatan tersebut dan melihat ada indikasi kerusakan," ujar Ketua
Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Senin (16/3).
Ia menambahkan, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut hanya
diam dan tidak melakukan apa-apa hingga jembatan putus. Sehingga, yang
terjadi saat ini adalah telah memakan korban.
Pada Selasa (10/3), jembatan gantung yang menghubungkan Desa Sindai,
Kecamatan Sajira dengan Pasir Eurih, Kecamatan Cimarga Kecamatan
Cimarga, Kabupaten Lebak – Banten putus. Akibatnya, 44 siswa sekolah
dasar tercebur ke Sungai Ciberang dari ketinggian 15 meter.
Kini
para pelajar dari empat kampung di Desa Tambak, Kecamatan Cimara,
Kabupaten Lebak, Banten terpaksa menumpang perahu karet milik Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) demi mencapai lokasi sekolahnya.
Ia juga menilai, ada kelalaian yang dilakukan Pemda Lebak. Sebab,
dari kesaksian Mantan Kepala Desa 2005-2014, masyarakat sudah mengajukan
perbaikan jembatan tetapi tidak dikabulkan. Alasannya tidak ada
anggaran. "Dan, tentunya hal itu sama sekali tidak dapat dibenarkan."
Menurut Pasal 8 UU No. 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur
Banten bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap kabupaten.
"Terkait hal ini, Gubernur Banten juga lalai sehingga jembatan tersebut
luput dari pengawasannya."
"Atas peristiwa tersebut LBH Keadilan mengecam tindakan Menteri
Menteri Marwan Jafar yang telah mengetahui jembatan rusak namun,
membiarkannya. LBH Keadilan juga mengecam Bupati Lebak yang membiarkan
jembatan rusak dan tidak menyetujui usulan perbaikan yang diajukan
masyarakat," tegasnya.
Ia
menyebutkan, saat ini LBH Keadilan tengah menyiapkan gugatan perbuatan
melawan hukum terhadap Bupati Lebak, Gubernur Banten, Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Direncanakan, gugatan
itu akan didaftarkan dalam pekan ini ke Pengadilan Negeri Rangkas
Bitung.
Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/03/17/nlc5dm-jembatan-lebak-putus-lbh-sebut-menteri-desa-lalai
0 Response to "Jembatan Lebak Putus, LBH Sebut Menteri Desa Lalai"
Posting Komentar